TRENGGALEK
– Hibah
dari Pusat dengan sumberdana APBN Kementrian Pertanian yang disalurkan di
Dispertahutbun Trenggalek tidak dipersyaratkan Badan Hukum menurut Kabid Pangan
dan diduga melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang
Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dispertahutbun Trenggalek
baru saja meluncurkan bantuan hibah Handtraktor serta Program P3A (paguyuban
petani pengguna air). Kabid Pangan Dispertahutbun Trenggalek Jum’at (13/5)
melalui pesan pendek mengatakan bahwa bantuan dari pusat belum tidak
dipersyaratkan Badan Hukum untuk penerima hibah, ungkapnya.
Selanjutnya menurut
pemantauan Koran Soerabaia Newsweek,
kelompok penerima Handtraktor diduga diarahkan pada tiga partai politik, yaitu; Partai Kebangkitan
Bangsa ( PKB ), PKS, serta Partai Demokrat, sedangkan penerima P3A seluruh desa se- Kabupaten
Trenggalek.
Kemudian Hardi Rangga, SH
Wakil Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten
Trenggalek menegaskan, ada sedikit kejanggalan apabila kelompok penerima
hibah tidak dipersyaratkan Badan Hukum pasalnya aturan baru soal dana
hibah/bansos baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah
Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun
2014 pasal 298 ayat 5 tentang Pemerintah Daerah dan diperkuat dengan Surat
Edaran Kemendagri Nomor 900 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2015.
Ditegaskan Hardi Rangga, dalam UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 memang menyebutkan ketentuan syarat
penerima Bansos, yakni Syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan
organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris saja, tetapi
juga harus sampai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan harus
didaftarkan Kesbangpolinmas, pungkasnya.
(ran)