Bantuan Hibah Dispertahutbun Trenggalek Diduga Melanggar


TRENGGALEK – Hibah dari Pusat dengan sumberdana APBN Kementrian Pertanian yang disalurkan di Dispertahutbun Trenggalek tidak dipersyaratkan Badan Hukum menurut Kabid Pangan dan diduga melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dispertahutbun Trenggalek baru saja meluncurkan bantuan hibah Handtraktor serta Program P3A (paguyuban petani pengguna air). Kabid Pangan Dispertahutbun Trenggalek Jum’at (13/5) melalui pesan pendek mengatakan bahwa bantuan dari pusat belum tidak dipersyaratkan Badan Hukum untuk penerima hibah, ungkapnya.

Selanjutnya menurut pemantauan Koran Soerabaia Newsweek, kelompok penerima Handtraktor diduga diarahkan pada tiga partai politik, yaitu; Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), PKS, serta Partai Demokrat, sedangkan penerima P3A seluruh desa se- Kabupaten Trenggalek.

Kemudian Hardi Rangga, SH Wakil Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Trenggalek menegaskan, ada sedikit kejanggalan apabila kelompok  penerima hibah tidak dipersyaratkan Badan Hukum pasalnya aturan baru soal dana hibah/bansos baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah  diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 tentang Pemerintah Daerah dan diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2015. 

Ditegaskan Hardi Rangga, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 memang menyebutkan ketentuan syarat penerima Bansos, yakni Syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris saja, tetapi juga harus sampai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan harus didaftarkan Kesbangpolinmas, pungkasnya. (ran)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement