SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus jual beli
daging sapi yang dioplos dengan daging babi. Pelaku yang nekat mengoplos daging
tersebut, yakni berinisial SRY, (52), warga Jl. Semolowaru Utara yang sekaligus
pedagang di pasar LKMK Semoloworo, Surabaya.Dalam berjualan daging, pelaku
memang sengaja mencampur daging sapi asli dengan daging babi. Tujuannya agar
hasil pendapatan yang diperoleh lebih banyak daripada menjual daging sapi
murni.
Kasubid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Kamis (26/5),
mengatakan pengungkapan penjualan daging sapi oplosan di pasar Semolowaru
tersebut berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan dagangan pelaku. Selain
itu pelanggannya saat membeli daging tidak boleh memilih. Hanya pelaku yang
boleh mengambil dan memilih daging. Dengan cara itulah pelaku mencampurkan
daging sapi dan daging babi. Keanehan tersebut membuat pelanggannya merasa
curiga dan melaporkan temuan tersebut ke Polisi.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyamar menjadi
pembeli dan membeli daging dagangan pelaku. Daging yang dibeli petugas dibawa
dan diuji di Balai Karantina Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Hasilnya positif
daging tersebut merupakan daging sapi namun terdapat campuran daging babi.
Menurut hasil tes tersebut, pelaku langsung dicokok petugas saat berjualan,
Rabu (25/5).
Dalam berjualan dia mengkulak daging sapi dan daging babi di Pasar Mangga
Dua. Daging sapi dikulak seharga Rp 92 ribu per kilogram dan daging babi
seharga Rp 70 ribu per kilogram. Sedangkan dia menjual ke pelanggannya, seharga
Rp 96 ribu hingga Rp 100 ribu.Dalam sehari dia mengkulak daging 16 Kg hingga 20
Kg daging sapi dicampur daging babi. Setiap harinya dia bisa meraup keuntungan
dua kali lipat dari penjualan daging oplosan. Bisnis nakal itu sudah dilakoni
pelaku sejak tahun 2015.
Petugas Karantina Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Nuriyah, mengingatkan
agar berhati-hati saat membeli daging, pasalnya di pasaran marak kasus serupa,
yakni pengoplosan daging hingga penggelonggongan. Lanjut Nuriyah, dalam membeli
daging, pembeli harus teliti dengan perbedaan daging sapi asli dan palsu.
Ciri-ciri daging sapi asli biasanya berwarna kemerahan, seratnya agak kasar,
dan tidak berbau amis.
Sedangkan daging babi mempunyai warna lebih gelap atau
kecoklatan, seratnya halus dan baunya sangat amis. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas
mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa daging sapi dan daging babi
seberat 16 Kg, timbangan, dan pisau.
Pelaku dijerat pasal 140 jo pasal 86 ayat
2 jo pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tetang Pangan dan atau pasal 62
ayat 1 atau 2 jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tetang
Perlindugan Konsume da atau pasal 91 Ajo pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun
2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tetang Peternakan dan
Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau
denda Rp 10 miliar.(eko)