Anggota DPRD Pasuruan Divonis 4 Tahun


SURABAYA – Nasi sudah menjadi bubur, gara-gara sabu, Indra Iskandar, yang tergolong usianya masih muda mantan anggota dewan Pasuruan dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara.Putusan yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, yang menuntut 5 tahun kurungan penjara pada agenda sidang sebelumnya.

Amar putusan dibacakan langsung oleh hakim ketua, Ferdinandus di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana dalam surat itu Indra terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba. Sehingga dengan ini terdakwa Indra Iskandar divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara,” kata hakim, Kamis lalu.

Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, Indra langsung menerima putusan yang dikeluarkan oleh hakim tersebut. “Saya terima yang mulia,” bebernya.

Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa, Fariji mengatakan putusan menerima putusan itu terdakwa merasa sudah ringan yang diputuskan oleh hakim. Selain itu juga putusan hakim dirasa sudah cukup tepat yang langsung menjerat terdakwa dengan pasal 112 Undang-Undang RI nomro 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Awalnya terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 112 dan 114. Namun pembelaan yang saya ajukan akhirnya dipertimbangkan hakim. Dan yang terbukti hanya pasal 112 saja. Hakim menngesampingkan pasal 114 dalam dakwaan jaksa,” katanya.

Indra ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 17 November 2015 di salah satu kamar hotel bersama model cantik bernama Chintya Dewi dan Sari Astuti, dan sedang berpesta narkotika. Indra yang tercatat sebagai anggota dewan DPRD Pasuruan, itu akhirnya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Saat ditangkap, polisi menemukan  barang bukti yakni 1,78 gram sabu-sabu beserta pipetnya. Dari pengakuannya, Indra membeli serbuk setan itu senilai Rp 800 ribu. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement