SURABAYA – Nasi sudah menjadi bubur, gara-gara sabu, Indra
Iskandar, yang tergolong usianya masih muda mantan anggota dewan Pasuruan
dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara.Putusan
yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ali Prakoso, yang menuntut 5 tahun kurungan penjara pada agenda sidang
sebelumnya.
Amar
putusan dibacakan langsung oleh hakim ketua, Ferdinandus di ruang Garuda
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana dalam surat itu Indra terbukti
melanggar pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Hal
yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sehingga dengan ini terdakwa Indra Iskandar divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara,”
kata hakim, Kamis lalu.
Selain
hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar
Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Atas
vonis tersebut, Indra langsung menerima putusan yang dikeluarkan oleh hakim
tersebut. “Saya terima yang mulia,” bebernya.
Sementara
itu usai sidang kuasa hukum terdakwa, Fariji mengatakan putusan menerima
putusan itu terdakwa merasa sudah ringan yang diputuskan oleh hakim. Selain
itu juga putusan hakim dirasa sudah cukup tepat yang langsung menjerat terdakwa
dengan pasal 112 Undang-Undang RI nomro 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Awalnya
terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 112 dan 114. Namun pembelaan yang
saya ajukan akhirnya dipertimbangkan hakim. Dan yang terbukti hanya pasal 112
saja. Hakim menngesampingkan pasal 114 dalam dakwaan jaksa,” katanya.
Indra
ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 17 November 2015 di
salah satu kamar hotel bersama model cantik bernama Chintya Dewi dan Sari
Astuti, dan sedang berpesta narkotika. Indra yang tercatat sebagai anggota
dewan DPRD Pasuruan, itu akhirnya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Saat ditangkap,
polisi menemukan barang bukti yakni 1,78 gram sabu-sabu beserta pipetnya.
Dari pengakuannya, Indra membeli serbuk setan itu senilai Rp 800 ribu. (Zai)