5010 Pil Ineks Diamankan Dari Seniman Tatto


SURABAYA - Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil ungkap kasus Narkoba yang beroperasi di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil meringkus David Afrianto, (28), Warga Jl. Pisangan Baru III no.16 Kec.Mantraman Jakarta Timur.

Selain menangkap bandar Narkoba yang juga berprofesi sebagai seniman Tatto, petugas juga berhasil menggagalkan transaksi dan mengamankan barang bukti berupa 5010 ekstasi jenis ineks, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu buah handphone.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika di kawasan pertokan Jl. Diponegoro 184 Surabaya sering terjadi transaksi dan peredaran Narkoba. Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud.

"Setelah diselidiki dan diintai petugas yang menyamar di lokasi tersebut, akhirnya bandar ini berhasil diringkus beserta barang bukti,"ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri, didampingi Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman, Rabu (25/5).

Donny menambahkan, awalnya bandar ini tak mengira jika ada petugas yang sedang membidiknya, saat akan bertransaksi dengan pelanggannya, anggota polisi yang menyamar tadi kemudian mendekati pelaku dan langsung menangkapnya. Saat ditangkap pemuda ini membawa 5010 butir pil ekstasi jenis ineks yang sudah dikemas dalam plastik hitam.

Di hadapan petugas David mengaku terpaksa menjalankan berbisnis narkoba lantaran tidak mempunyai pekerjaan yang pasti, selain itu pemuda pengangguran ini tergiur dengan hasil yang didapatkan dari bisnis haramnya itu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement