SURABAYA - Unit III Satreskoba
Polrestabes Surabaya kembali berhasil ungkap kasus Narkoba yang beroperasi di
wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil meringkus
David Afrianto, (28), Warga Jl. Pisangan Baru III no.16 Kec.Mantraman Jakarta
Timur.
Selain menangkap bandar Narkoba yang juga berprofesi sebagai seniman Tatto,
petugas juga berhasil menggagalkan transaksi dan mengamankan barang bukti
berupa 5010 ekstasi jenis ineks, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu buah
handphone.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika di kawasan pertokan
Jl. Diponegoro 184 Surabaya sering terjadi transaksi dan peredaran Narkoba.
Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas menuju lokasi yang
dimaksud.
"Setelah diselidiki dan diintai petugas yang menyamar di lokasi
tersebut, akhirnya bandar ini berhasil diringkus beserta barang
bukti,"ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri, didampingi
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman, Rabu (25/5).
Donny menambahkan, awalnya bandar ini tak mengira jika ada petugas yang
sedang membidiknya, saat akan bertransaksi dengan pelanggannya, anggota polisi
yang menyamar tadi kemudian mendekati pelaku dan langsung menangkapnya. Saat
ditangkap pemuda ini membawa 5010 butir pil ekstasi jenis ineks yang sudah
dikemas dalam plastik hitam.
Di hadapan petugas David mengaku terpaksa menjalankan berbisnis narkoba
lantaran tidak mempunyai pekerjaan yang pasti, selain itu pemuda pengangguran
ini tergiur dengan hasil yang didapatkan dari bisnis haramnya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini
tersangka mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat
dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun
2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan
paling lama 15 tahun penjara.(dio)