BLITAR- Ratusan massa yang tergabung dalam Blitar Selatan Menggugat
(BSM), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.
Massa yang sebagian besar pelajar SMP Islam Anharul Ulum Kademangan ini
menuntut agar pertambangan di Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten
Blitar agar ditutup. Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut sangat mengganggu
proses belajar mengajar siswa-siswi di sekolahan itu.
Koordinator aksi, Mohamad Trianto
mengatakan, keberadaan pertambangan batu kapur (gamping) yang dikelola CV Mojo
Agung tersebut, sangat meresahkan warga dan proses belajar mengajar di SMP
Islam Anharul Ulum yang lokasi berada didekatnya. “Kongkritnya, suara dari
beberapa alat berat pemecah batu di area pertambangan tersebut, selalu
menimbulkan kebisingan yang luar biasa. Selain itu juga debu yang membuat
polusi udara hingga mengganggu proses belajar mengajar peserta didik,” kata
Trianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan,
intensitas suara yang dikeluarkan alat pemecah batu tersebut berkekuatan 70
decibel (db), dan mengganggu pendengaran. Padahal ketentuan atau standarisasi
lokasi perkantoran dan pendidikan tingkat kebisingannya tidak boleh melebihi 40
decibel. “Lokasi penambangan berada tepat di atas pemukiman penduduk, sekolahan
dan mata air,” jelasnya.
Menurut Trianto, dalam Perda nomor 5
tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Blitar, pasal
107 huruf c ayat 2 disebutkan, tidak diperbolehkan melakukan penambang yang di bawahnya
terdapat mata air penting dan pemukiman. Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK)
ini juga menambahkan, permasalahan mendasar lainnya yang terjadi di
pertambangan milik Nurcholis ini adalah proses memperoleh Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) dinilai menyalahi aturan.
Pasalnya, IUP nomor
503/021/IUP/409.303/XI/2011 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (KPTSP Kabupaten Blitar, tanggal 23 Nopember 2011 tersebut tanpa
adanya ijin UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dimana UPL kegiatan
penambangan tersebut baru dikeluarkan tanggal 30 Desember 2011. “Ini sudah
jelas melanggar aturan. Seharusnya sebelum persyaratan dilengkapi, IUP tidak
dikeluarkan. Disini menunjukan jika telah terjadi kesalahan yang fatal dalam
prosedur mendapatkan IUP,” terangnya.
Atas kesalahan tersebut, Trianto
mendesak Satpol PP untuk menegakkan perda dengan menutup pertambangan tersebut,
karena sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW, pasal
117 ayat 5 huruf g, dengan tegas menyatakan, bahwa pengenaan sanksi akan
dilakukan terhadap pemanfaatan ruang dengan ijin yang diperoleh dengan prosedur
tidak benar.
Sementara Pemkab Blitar melalui
Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar, Mujianto menyampaikan, dalam waktu dekat
pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik tambang untuk menghentikan
kegiatan pertambangan, sambil mencari solusi yang baik. “Tuntutan warga akan
kami tidak lanjuti dengan meminta pihak penambang untuk menghentikan sementara,
sambil mencari solusi terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” kata
Mujianto.
Ditempat Tepisah,
wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Hery Romadhon bersama Komisi III dan IV saat
menerima perwakilan massa Blitar Selatan Menggugat mengatakan, pihak dewan
merekomendasikan agar pertampangan batu kapur di Desa Plumpungrejo Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar agar ditutup.
Selain itu, Rabu (13/4) besuk (hari
ini.red), komisi III dan IV DPRD Kabupaten Blitar akan melakukan Sidak ke lokasi
pertambangan. “Kami merekomendasikan agar pertambangan di Desa Plumpungrejo,
yang dikelola CV Mojo Agung segera ditutup,” tegas Hery Romadhon. (tim)