Walikota Dan Ketua DPRD Surabaya  ‘Mangkir’ Dipanggil Ombudsman


SURABAYA - Kasus Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) yang melibatkan  warga Kedurus sebagai pihak pelapor sengketa dengan PT Agra Paripurna yang telah melakukan penyerobotan tanah di wilayah kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang, alhasil kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor : 0016/ KLA/0018.2016/Sby - 03/I/2016 dan 0018/ KLA/0018.2016/Sby - 03/II/2016 tentang permintaan penjelasan terkait status BTKD di Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang.

Surat Ombudsman yang dikirim kepada Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya, anehnya hingga sampai saat ini, masih belum digubris, kedua pucuk pimpinan di Kota surabaya ini terkesan santai – santai saja, terbukti panggilan Ombudsman pertama tanggal 21 Januari 2016 dan 15 Februari 2016 tidak pernah dihiraukan tanpa mau menghadiri panggilan Ombudsman.

Saat di konfirmasi Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto membenarkan, bahwa Surat Ombudsman sudah diterima dan sudah diposisikan, dan saya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut karena disini (DPRD  Surabaya – Red) hanya satu pintu, yaitu kepada Ketua DPRD Surabaya untuk konfirmasinya ,” jelasnya.

Tempat terpisah Kepala Bagian Umum Pemkot Surabaya Wiwik Widiati  mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui secara detail terkait surat dari Ombudsman, “kalau bisa  saya minta nomer suratnya biar bisa saya cek karena saya belum tahu,” ujarnya.

Tidak beda jauh dengan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji yang menggungkapkan bahwa dirinya juga belum mengerti surat dari pihak Ombudsman yang dikirimkan 2 Bulan yang lalu ,” saya belum tahu mas, nanti akan saya lihat dulu suratnya,” tandasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dr Agus Widiyarto S Sos MSi ketika, dihubungi via telpon terkait, kelanjutan kasus BTKD Kelurahan Kedurus serta,mangkirnya Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya, atas panggilannya, belum bisa dikonfirmasi (Ham) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement