Tukang Meubel Cabuli Tetangga Sendiri


SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pelaku pencabulan, Moch Mahmud, (28), warga Jl. Bulak Banteng, Surabaya. Dia tega mencabuli, SW, (15), anak SMP kelas III yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku dengan korban sudah menjalin hubungan sejak lima tahun lalu. Selama menjalin hubungan itu, pelaku selalu minta dikenalkan dengan orang tuanya. Namun, permintaan itu tak pernah disetujui korban. Sebab korban tahu jika orang tuanya tak merestui hubungan itu. Penyebabnya adalah korban hanya bekerja di tempat pembuat perabot rumah tangga.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Djanu Fitrianto, mengatakan kasus pencabulan itu bermula saat korban ditinggal orang tuanya pergi ke luar kota. Saat itu pula korban meminta pelaku untuk menemani di rumahnya. Sebab dia takut sendirian di rumah.

Ibarat kucing diberi pindang, pasti akan dimakan. Itu ungkapan yang tepat untuk pelaku. Momen tersebut tak disia-siakan pelaku. Pelaku yang sebelumnya sudah diundang lewat pesan singkat (sms) langsung masuk ke dalam rumah. 

Pelaku masuk ke dalam rumah itu sekira pukul 23.00 WIB. Sehingga tetangga kanan kiri tak ada yang melihat kedatangan pelaku.Saat pelaku masuk, korban sedang menonton televisi. Saat itu juga pelaku mulai mengeluarkan jurus rayuan gombalnya. Perlahan pelaku mulai menggerayangi korban. Hingga pelaku menindih korban dengan keadaan setengah telanjang itu.

Setelah puas untuk menggerayangi korban, pelaku tertidur pulas bersama korban. Sebelum adzan shubuh, pelaku membangunkan korban untuk berpamitan. Pelaku sengaja cepat-cepat agar tak ada yang tahu kedatangan ke rumah SW. Dengan keadaan mengantuk berat, SW mengantarkan sampai depan dan mengunci pintunya."Menurut keterangan pelaku, dia hanya sekali melakukakan pencabulan terhadap pacarnya itu, namun petugas masih mendalami terkait kebenarannya,"tambah Djanu.

Setelah pulang dari luar kota, SW keceplosan jika Mahmud yang menemani selama ditinggal orang tuanya. SW langsung dicerca berbagai pertanyaan oleh orang tuanya. Korban yang merasa terpojok, akhirnya menceritakan semua yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tuanya melaporkan ke Polisi.

Dihadapan petugas, Mahmud mengaku hanya menggerayangi tubuh korban dan tidak sempat berhubungan badan. Dia juga mengaku hanya sekali melakukan hal tersebut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa baju yag dikenakan korban. Sedangkan pelaku dijerat dengan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement