Tujuh Mantan Anggota DPRD Sampang Diadili


SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai M Tahsin, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi uang pesangon anggota DPRD kabupaten Sampang periode 1999-2004.

Tujuh mantan anggota dewan Sampang didudukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah, Asadullah, Kurdi Said, M Faidhol Mubarok, M Bakir, Umar Faruq, Sudarmaji dan Jamal M Dawi.

Ketujuh terdakwa ini diduga menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Sampang, dalam peruntukan dana pesangon dewan  yang diduga merugikan negara hingga Rp 340 juta rupiah.

Sidang diruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi, dari Pemda Sampang selaku tim eksekutif yang merupakan panitia anggaran dalam perkara ini.

Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kustar Effendi, Abdul Malik Amrulloh, Sumarno dan Fatim. Dalam persidangan, mereka menceritakan seputar mekanisme penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan panitia anggaran DPRD kepada pihaknya terkait pesangon purna tugas anggota dewan.

Sementara itu, menanggapi dakwaan dari jaksa dan keterangan saksi, tim penasehat hukum yang diketuai Pieter Tallaway mempertanyakan adanya kerugian negara.

Menurutnya, para terdakwa  telah mengembalikan kerugian negara seperti yang didakwakan. Ia juga mempertanyakan peran eksekutif yang mengusulkan dana purna tugas ini.

“Dakwaan jaksa kabur, tidak ada sikap melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Kami akan buktikan melalui persidangan berikutnya,” tegas Pieter.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada agenda sidang sebelumnya, atas perbuatannya, ketujuh mantan wakil rakyat ini, dijerat pasal berlapis. Yaitu melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang undang tentang pemberantasan tipikor/ terkait perbuatannya yang diduga telah memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang.

Para terdakwa diduga mendapatkan keuntungan Rp 42,5 juta dari uang pesangon tiap anggota 50 juta rupiah yang dikurangi pph 15 persen, sehingga jika ditotal negara dirugikan hingga Rp 340 juta rupiah.Sidang dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement