SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pemuda pengangguran asal Tanah Merah, Madura. Dia nekat membawa lari motor temannya sendiri lantaran tak punya uang untuk modal judi burung dara. Kejadian itu bermula saat Eko alias Pethok, (28), warga Jl. Kenjeran, Surabaya, diundang teman-temannya bermain futsal. Mereka menyewa lapangan futsal di Jl. Pelatuk Baru Surabaya.
Saat permainan berlangsung, tidak ada satu pun yang mengawasi barang bawaan mereka masing-masing. Lantaran mereka percaya tidak akan ada yang mencuri sebab tidak ada orang lain yang ikut masuk dalam lapangan yang berada Jl Pelatuk Baru, Surabaya itu.Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto, mengatakan kelengahan temannya itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggondol motor Yamaha Mio bernopol L 5626 SD milik temannya sendiri.
Pantas saja, pelaku dengan mudah membawa lari motor korban sebab dia sudah menggenggam kunci motor Yamaha Mio itu. Pelaku sebelumnya memang mengambil kunci motor itu di saku jaket temannya yang ditaruh di atas kursi."Saat membuka jok motornya, pelaku sangat beruntung, karena didalamnya ada STNK motor, uang tunai sebanyak Rp 70 ribu, dan dokumen penting lain, pelaku tak berfikir panjang langsung menggadaikan motor itu,"ungkap Djanu.
Tak sadar jika pelaku yang berpamitan pulang karena ada urusan lain itu ternyata membawa lari motor temannya. Mereka baru menyadari motor milik salah satu temannya raib setelah permainan usai.Awalnya dugaan pelaku yang membawa lari itu mengarah ke Eko, sebab tak ada lagi orang yang masuk di lapangan. Ternyata dugaan itu benar, setelah petugas parkir menunjukkan ciri-ciri pelaku yang membawa lari motor Mio. Merasa menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sejak membawa lari motor temannya itu, pelaku tak berani pulang dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas atau temannya itu. Motor milik temannya itu digadaikan seharga Rp 1,3 juta. Uang itu rencananya akan dibuat modal judi, namun uang itu habis untuk memenuhi kebutuhan saat menjadi DPO. Merasa kehabisan uang untuk biaya hidup, pelaku akhirnya memberanikan diri untuk pulang. Temannya yang mendapat informasi jika pelaku sudah berada di rumah. Petugas langsung mendatangi dan menjemput paksa pelaku. Pelaku tanpa melakukan perlawanan saat di kercrek petugas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 5626 SD lengkap dengan STNK asli atas nama Reni Febrian. Atas perbuatannya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.(dio)