TRENGGALEK – Rapat
paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek Selasa (5/4) dalam rangka
penyampaian jawaban atau tanggapan Fraksi – fraksi atas pendapat Bupati
Trenggalek terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Trenggalek
yaitu Kerjasama Daerah dan Pinjaman Daerah di gedung Graha Paripurna.
Dalam
rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) melalui juru bicaranya Drs, M Hadi menyapaikan tanggapan pendapat Bupati Trenggalek Ranperda tentang
Kerjasama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
didasarkan pada efisiensi, efektifitas pelayanan publik, secara sinergi dan
saling menguntungkan, ungkapnya.
Masih
menurutnya, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Trenggalek bahwa
pemerintah daerah tidak mungkin tidak melakukan kerjasama daerah baik yang
bersifat wajib maupun sukareladengan berbagai pihak, lanjutnya.
Selanjutnya
pemerintah daerah dengan adanya Perda Kerjasama Daerah nantinya bisa lebih efektif,
efisien dalam menjalankan fungsinya serta memiliki inisiatif untuk membaca
potensi yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Seterusnya,
sesuai dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2014
tentang pemerintah daerah pasal 154 ayat (1) huruf I, dijelaskan bahwa
kewenangan DPRD Kabupaten adalah memberikan persetujuan terhadap rancangan
kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat
dan daerah.
Kemudian menanggapi Raperda tentang Pinjaman Daerah
Fraksi PKB sependapat bahwa perlu ada batasan batasan, sehingga pemerintah
daerah tidak selalu mengharapkan adanya pinjaman daerah tersebut. (hrd)