TULUNGAGUNG - Dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Terdakwa Ony Supriandoko bin Supriyono, dijerat dengan pasal 363 ayat 2, 3,4, 5 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Di persidangan kemarin, Rabu 30/3, saksi korban Solikin 51 tahun, alamat Padangan Ngantru ,memberikan kesaksiannya di persidangan, motor Vega miliknya hilang saat ditinggal pergi merumput di sawah. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat. Mendengarkan keterangan saksi korban di persidangannya, terdakwa mengakui segala perbuatannya.
Dan penuntut umum menuntutnya selama 2 tahun penjara. Setelah di tuntut dua tahun , terdakwa lalu menghampiri penuntut umum berbicara sesuatu dengan tertawa dimaksud. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, satu unit sepeda motor Vega dikembalikan ke saksi korban, dan satu unit sepeda motor Vario diserahkan ke penyidik dalam perkara terdakwa yang lain.
Selain teman terdakwa yang sedang menjalani hukuman badan di Lembaga Permasyarakatan. Terdakwa juga mengakui ,telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan kekerasan sejumlah 26 kali ,di titik tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
Kemudian persidangan itu, ditunda oleh hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting. Sidang yang biasanya ditunda selama satu minggu,untuk sidang terdakwa dimajukan lebih cepat, pada Senin 4/4. Diputusan itu, hakim Erika memberikan hadiah hukuman terhadap terdakwa, hanya 2 tahun penjara. Namun diputusan kemarin, wartawan benar-benar kecolongan, disangka putusan Rabu ternyata diputus hari Senin.
Terdakwa ini adalah salah satu dari empat orang tahanan yang kabur dari sel Polres. Kemudian tertangkap di Kalimantan dihadiahi timah panas, karena melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan pelaku kabur lainnya (Rendi P. 20 tahun) kasus cabul yang dijerat Undang-Undang Perlindungan anak pasal 81 ayat 2 jonto, pasal 65 ayat 2 KUHP maksimal 15 tahun.
Telah diputus hukuman dengan hakim Erika Sari Emsah Ginting hanya 5,6 tahun. Dan putusan itu, sampai sekarang masih menimbulkan pertanyaan besar. Berbeda terdakwa cabul Faisal 22 tahun dtuntut 10 tahun dan diputus 7 tahun penjara. Pelaku ini juga salah satu dari ke empat orang tahanan yang melarikan diri dari dalam sel Polres.
Kronologis : terdakwa Rendi lebih kejam melakukan penganiayaan terhadap Kenanga 16 tahun berstatus pelajar, daripada terdakwa Faisal terhadap korbannya Melati 13 tahun status pelajar. Disorotinya putusan itu, wartawan secara terus-menerus diawasi oleh oknum tertentu, mulai dalam gedung pengadilan sampai di luar gedung pengadilan. Diduga oknum suruhan itu mendapat perintah khusus dari seseorang. Sampai sekarang wartawan belum mengetahui siapa dalang dibalik semua itu. (Nan)