Sprindik Baru Dianggap Pembangkangan Terhadap Pengadilan


SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya resmi mengumumkan Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Pasca Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengugurkan Sprindik sebelumnya dan menyatakan penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin jilid II dan penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.

Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, pihaknya menerbitkan dua sprindik baru, pertama penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012 dengan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016.

Dan yang kedua sprindik Nomor : Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016, tentang penyidikannya."Yang menjadi dasar itu karena, kemarin itu sudah dikalahkan iya dikeluarkan sprindik baru penetapan tersangka. Posesnya kurang tepat, karena pokok materi belum disidang," kata I Made Suarnawan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (13/4) sore. 

Sementara, Pihak PN Surabaya melalui Humasnya, Efran Basuning mengaku sangat memahami sikap dan perasaan yang dirasakan Kejati Jatim atas dikabulkannya permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti.Kendati demikian, Efran Basuning, mengatakan bagaiamana pun putusan tersebut harus dipatuhi oleh Kejaksaan. Apalagi, praperadilan kasus hibah Kadin sudah diajukan dua kali dan dua-duanya dikabulkan hakim. "Putusan praperadilan tadi menegaskan praperadilan yang pertama. Jadi, case closed (kasus korupsi hibah Kadin Jatim ditutup)," kata Efran kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa, 12 April 2016.

Efran menyarankan agar Kejaksaan melakukan jalur hukum yang sudah ada untuk mementalkan putusan praperadilan La Nyalla di pengadilan tingkat pertama, jika memang tidak puas. "Putusan tadi belum inkracht, lakukanlah upaya hukum, setidak-tidaknya kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru seperti disampaikan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menurut Efran merupakan pembangkangan hukum. Dia menyebut itu bukan penegakan hukum. "Itu arogansi kekuasaan," tegas dia.

Terpisah, Salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti bereaksi atas diterbitkannya kembali surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim oleh Kejaksaan provinsi setempat. Keputusan itu dinilai merusak sistem penegakan hukum.

Amir Burhanudin, salah satu kuasa hukum La Nyalla, menjelaskan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka lagi, Dianggap telah mencederai sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebab, pengadilan telah dua kali mengabulkan praperadilan yang diajukan pihak Kadin Jatim dan La Nyalla. 
"Kasus ini sudah ditutup, hakim juga menegaskan itu," kata Amir Burhanudian di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Rabu petang, 13 April 2016. "Menurut saya ini sudah bukan lagi sikap penegakan hukum."sambungnya.

Amir juga heran sprindik baru dikeluarkan Kejaksaan hanya beberapa jam setelah praperadilan La Nyalla diputus oleh pengadilan. Itu menegaskan bahwa Kejaksaan melanggar aturan dan ketentuan yang ada, yakni KUHAP. "Setidaknya baca dulu secara cermat putusan praperadilan, baru mengambil sikap," ujarnya.

Amir mengaku pihaknya akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar mengambil sikap atas langkah Kejati Jatim yang ia nilai tidak mematuhi putusan pengadilan. "Tim kami sudah ada yang di Jakarta, meminta Kejagung agar menertibkan anak buahnya di Kejati Jatim," tegas Amir.

Jika gagal di Kejagung, lanjut dia, tim pengacara La Nyalla akan mengirim surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo agar ikut campur menyelesaikan polemik hukum dalam kasus La Nyalla. "Karena apa yang dilakukan Kejati Jatim merusak sistem penegakan hukum," tandas Amir.

Amir pun meminta agar Kajati Jatim mengikuti jalannya persidangan jika sprindik baru yang direrbitkannya itu dilawan lagi. "Kalau ini di praperadilankan lagi, saya harap Kajati turun langsung melihat jalannya persidangan, jangan hanya duduk manis menerima laporan dari anak buahnya,"ujarnya.

Seperti diketahui, Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru bernomor
Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat. Di hari yang sama Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan tersangka atasnama La Nyalla Mattalitti bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menang. (ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement