SURABAYA - Persidangan permohonan praperadilan yang dilayangkan
tersangka korupsi dana hibah Kadin, La Nyalla Mattalitti akhirnya digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).Hakim Ferdinandus bertindak
sebagai hakim tunggal praperadilan ini. Sedangkan persidangannya mengendakan
pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan 12 kuasa hukum La Nyalla
secara bergantian.
Nah, dalam persidangan inilah
diketahui alasan La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai
tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar dengan
menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012. Menurut
Tim Kuasa Hukum La Nyalla, penetepan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati
Jatim dianggap telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa.
Kendati demikian, tim kuasa hukum
La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan
dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar
oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla
menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul dalam pembelian
IPO Bank Jatim.
Tak hanya itu, pertanggung jawaban
atas penggunaan dana hibah tersebut telah selesai dan telah dibebankan
pada dua orang pejabat Kadin yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson
Sembiring yang telah dihukum dalam kasus ini. "Kami mohon agar
majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak
sah dan cacat hukum,"ucap Ma'ruf Syah saat membacakan permohonan
praperadilannya.
Usai persidangan, Tim kuasa hukum La Nyalla mengajukan keluhan secara
tertulis ke Hakim Ferdinandus, yang dibacakan dalam persidangan. Mereka
berkeluh kesah atas sikap termohon yang dianggap tidak menghormati proses
praperadilan, dengan masih melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla,
mengeluarkan panggilan paksa serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan
ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk
penyidikan dalam kasus ini,"ujar Fahmi Bahmid, salah seorang Kuasa Hukum
La Nyalla.
Kendati demikian, Hakim Ferdinandus tak langsung serta merta menerima
keluhan tersebut. Pasalnya masuk dalam dalil permohonan. Terpisah, atas
permohonan tersebut, Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan
dibacakan Rabu (6/3) besok. (Ban)