Sholeh Gugat Presiden, Kapolri Dan Panglima TNI

SURABAYA – Hanya karena tidak adanya kantor polisi baik setingkat Polsek maupun setingkat polres di Bandara Internasional Juanda, seorang advokat berani menggugat Presiden RI, Kapolri Cq Kapolda Jatim, Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Laut Cq Panglima Armada RI Kawasan Timur.Namun sayang, pembacaan gugatan tidak jadi dilaksanakan karena ada beberapa pihak yang tidak hadir dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/4).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, yang diberi kuasa Presiden RI tidak hadir dengan alasan advokat yang ditunjuk tersebut belum mendapatkan kuasa dari Presiden RI Joko Widodo karena presiden sedang melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Walau yang diberi kuasa Kapolri Cq Kapolda Jatim hadir, namun kuasa yang mewakili Kapolri dan Kapolda Jatim tersebut tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang asli.

Karena ada dua surat kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II tidak ada, maka majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan hanya memeriksa surat kuasa Muhammad Sholeh, SH sebagai penggugat dan surat kuasa Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Laut Cq Panglima Armada RI Kawasan Timur.

Untuk menghadapi Presiden RI, Kapolri Cq Kapolda Jatim, Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Laut Cq Panglima Armada RI Kawasan Timur, advokat Muhammad Sholeh sebagai penggugat memberikan kuasanya kepada 8 pengacara untuk mendampinginya di persidangan.

Sedangkan untuk Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Laut Cq Panglima Armada RI Kawasan Timur memberi kuasanya kepada Komandan CPM Armatim Kolonel CPM Bambang Sugeng Irianto, Kepala Dinas Hukum Armatim Kolonel Ismu Edy Aryanto, Kasubdis Dargakkum Armatim Letkol Joko Sutikno, Kadiskum Lantamal V Letkol I Kadek Adnyana dan Kasubdis Bantuan Penasehat Hukum Diskum Armatim Letkol Laut Edi Sinulingga.

Dalam gugatan sebanyak 9 lembar itu dijelaskan, alasan penggugat mengajukan gugatan ini adalah memperjuangkan hak-hak asasi manusia setiap warga negara dalam mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara atau Citizen Law Suit dan gugatan ini merupakan terobosan hukum untuk mengatasi kesulitan teknis di lembaga peradilan dalam upaya penegakan keadilan dan kebenaran bagi seluruh warga negara RI.

Hak mengajukan gugatan melalui mekanisme Citizen Law Suit atau Actio Popularis telah diakui dalam praktik hukum di Indonesia. Hal ini antara lain dapat dilihat dari beberapa gugatan Citizen Law Suit yang pernah terjadi, misalnya PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan Sela dalam perkara Gugatan Citizen Law Suit  buruh migran nomor perkara No.28/Pdt.G/2003/PN.Jkt. Pusat oleh majelis hakim yang terdiri dari Andi Samsam Nganro SH (ketua), dan hakim anggota  H. Iskandar Tjake, SH dan Effendi Lotulung, SH.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga pernah mengeluarkan putusan dalam perkara gugatan citizen law suit korban ujian nasional nomor perkara No.228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pusat, dalam putusannya tanggal 21 Mei 2007. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin tersebut mengakui gugatan citizen law suit dan menerima gugatan para penggugat karena para tergugat yang terdiri dari Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan informasi khususnya didaerah pedesaan.

Dalam gugatan yang ditanda tangani Imam Syaffi, Muhammad Faisal, Muhammad Syaiful, Elok  Dwi Kadja, Syamsul Arifin, Agus Setia Wahyudi, Maruli Tua Sinaga dan Moh. Noval Ibrahim ini juga dinyatakan, sejak digunakan untuk penerbangan sipil mulai tahun 1981 hingga sekarang, Bandara Internasional Juanda tidak pernah ada kantor polisi maupun pos polisi, padahal jika sudah digunakan sebagai penerbangan sipil atau bandara umum maka Angkatan Laut sebagai pemilik bandara Juanda tidak berhak melarang Tergugat II untuk membuka kantor polisi di dalam bandara Juanda sebab pengelolaan bandara Juanda tidak lagi dipegang Tergugat III melainkan oleh manajemen BUMN yaitu Angkasa Pura I.

Selain itu, sudah menjadi rahasia umum dan sering diberitakan media cetak maupun elektronik, di bandara Juanda sering terjadi tindak pidana kriminalitas yaitu isi bagasi penumpang hilang namun kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan tentara angkatan laut, karena kamtibmas dan penegakan hukum sipil adalah wilayah kepolisian bukan lembaga lain seperti Tergugat III.

Masih dalam isi gugatan juga diterangkan, seringnya terjadi tindak kriminalitas di Bandara Juanda sangat meresahkan konsumen penerbangan atau para penumpang, termasuk penggugat. Tapi apa daya, penumpang sebagai warga negara yang membayar pajak airport tax sebesar Rp. 75 ribu per orang seharusnya mendapatkan kenyamanan, perlindungan hukum selama menggunakan jasa bandara Juanda, namun selama bertahun-tahun tidak mendapatkan jaminan keamanan Tergugat II. (Zai)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement