SIDOARJO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan identifikasi data sertifikat tanah Fasum dan wakaf Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin yang saat ini terbelit kasus di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Langkah BPN tersebut dilakukan karena adanya dua dokumen surat tanah yang sudah mendapat ganti rugi dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) senilai Rp.3,1 Miliar, yang diatas namakan Marsali oleh pihak pemerintah Desa.
Dalam kasus penjualan tanah fasum, wakaf itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kades Gempolsari Abdul Haris, Ketua Ta’mir Masjid Al-Istiqomah Marsali, Mantan Kades M. Lukman dan Mantan Ketua BPD Abdul Karim.
Atas adanya dugaan dua surat tanah (sertifikat) itu, Kepala BPN Sidoarjo Agus Nandang Taruna, menegaskan akan segera memverifikasi ulang adanya laporan sertifikat ganda Tanah Fasum dan wakaf Gempolsari seluas 3.200 Meter persegi itu.
“Adanya dua sertifikat atau Overland ini, kami menduga karena sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 1988. Dan pada saat tahun-tahun itu, sertikat tanah tersebut kemungkinan belum masuk ke peta bidang BPN Sidoarjo, Karena pada sebelum tahun 2000 an masih belum dipetakkan dalam 1 petak, maka terjadi overland yang kami duga muncul pada kasus Gempolsari ini,” paparnya kepada wartawan, Selasa (5/4).
Lebih jauh, Pria yang akrab dipanggil Nandang ini menjelaskan jika status tanah yang saat ini diperkarakan di Kejari Sidoarjo itu memang belum sertifikat. Karena diajukan oleh BPLS dan pihak Perangkat Desa Gempolsari, Maka BPN melakukan identifikasi tanah dan menerbitkan Sertifikat tersebut atas nama Marsali.
“Kasus ini muncul karena sedang diproses hukum oleh Kejari Sidoarjo. Dari tanah seluas 3.200 meter itu terdapat 2000 meter milik ahli waris atas nama Dody Y dan Rudy yang sudah terbit sertifikat pada tahun 1988 itu. Dari sini ahli waris mulai membuka buku sertifikatnya yang lokasi tanahnya diduga berada di lokasi yang sedang di proses hukum ini,” terangnya.
Dirinya minta waktu untuk mengindentifikasi dokumen-dokumen ini, Jangan sampai ada yang dirugikan dalam kasus Gempolsari ini, Kalau memang terbukti ada adanya Overland, Berarti BPLS salah membayar ganti rugi.” Harus diminta kembali untuk diserahkan ke pihak ahli waris pemilik Surat Sertifikat tersebut,” pungkas Nandang. (had)