Proyek Pedestrian Embong Malang Ditengarai Ditunggangi Pengusaha Besar


SURABAYA - Warga jalan Embong Malang Surabaya sebelah kanan lajur jalan yang akan dibangunkan proyek pedestrian menolak rencana Pemkot Surabaya ini dan ditengarai merupakan ‘pesanan’ dari pengusaha besar di kawasan tersebut. Yang lebih memprihatinkan lagi, proyek yang sudah dikerjakan sejak minggu kemarin terkesan ditutupi nilai kontraknya maupun tidak ada sosialisasi dengan pemilik warung dan toko terdampak. Tak ayal, pemilik warung maupun toko mencegah pekerja yang akan menggali pondasi di depan stand mereka mendapatkan tentangan dari warga, (Kamis, 14/4).

Seperti diketahui pada tahun anggaran 2016, Pemkot Surabaya akan membangun proyek pedestrian dengan saluran U-Gutter + Wiremesh U-50 dimulai ujung barat yang berbatasan dengan jalan Blauran atau lebih tepatnya di depan hotel 88 dan melewati Empire Palace yang akses jalan masuknya terlalu sempit dan dilanjutkan hingga depan Tailor Rifash, serta berbelok hingga berdekatan dengan jalan Tunjungan. “Proyek ini bisa dimaknai telah ‘ditunggangi’ oleh pengusaha, karena memberikan peluang kepada pengusaha besar untuk mengambil manfaat terhadap proyek ini dan tanpa mengeluarkan biaya yang cukup besar,” ungkap pemilik toko yang enggan disebutkan namanya kepada Koran ini.

Menurutnya, aneh rencana proyek yang dikerjakan ini, sebab bukan ditarik garis lurus seperti pada proyek-proyek pedestrian di lingkungan Pemkot Surabaya. “Semestinya, untuk mengatasi genangan air dengan jalan membuat garis lurus pada proyek dan bukan dibelokan seperti sekarang dengan model L pembangunannya. Dengan membelokkan saluran air, maka sama dengan dengan menghambat arus air yang mengalir dan bisa mengakibatkan banjir pada curah hujan yang tinggi,” tukasnya. Dia juga mempertanyakan, kenapa proyek lebar jalan yang akan digunakan pedestrian ini tidak sama antara sebelah timur, tengah dan barat jalan Embong Malang sebelah kanan lajur jalan.

Sementara itu, H.M.Khasan, tokoh masyarakat setempat menyatakan, “Terus terang, saya menyesalkan proyek ini sebab pengerjaan proyek tanpa didahului dengan sosialisasi dengan warga terdampak dan langsung dikerjakan. Sosialiasasi oleh Pemkot hanya dilaksanakan melalui dengan pengurus kampung setempat dan tanpa melibatkan warga terdampak. Ini apa maksudnya. Pemkot Surabaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan yang ditandatangani Ir.Erna Purnawati telah melayangkan suratnya tertanggal 13 April 2016 dan sudah melakukan penggalian dan meletakkan Box Culvert di depan toko warga adalah perbuatan yang tidak wajar dan tidak etis,” cetus Abah Kasan.

Pada bagian lainnya, Mujiyanto, pemilik warung Rawon Setan yang terkena dampak proyek ini menegaskan, kami tidak menolak proyek pedestrian yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya ini untuk keindahan kota, tapi tolong nasib kami juga diperhatikan dan agar tidak keleleran, ucap Suyanto ditampali oleh istrinya, Hj.Lusiyati “Kalau proyek pedestrian ini sudah jadi, maka parkir kendaraan bermotor di lahan itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Padahal, kalau pembeli ini dilarang untuk memarkirkan kendaraannya, lantas siapa pembelinya. Stand yang dimiliki saat ini adalah hasil menyewa dan belum balik modal untuk sewanya,” katanya menandaskan.

Di tempat terpisah Lurah Genteng, Priyo Utomo mengatakan, kami sebagai aparat pemerintah di tingkat paling bawah sifatnya hanya menjembatani antara kepentingan pemerintah kota dan warga agar tidak terjadi dengan hal-hal yang tidak diinginkan, ujarnya dikonfirmasi di lapangan. Lurah Genteng ini mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi dengan warga sebelum dilaksanakan proyek. Namun, ketika didesak siapa warga terdampak yang menghadiri acara sosialisasi yang dilakukan itu. Lurah Genteng ini tidak bisa menjawab siapa yang hadir tersebut dan hanya menunjuk pada stafnya dan staf tersebut tidak bisa menyebutkan namanya.

Sebelumnya, pekerja sudah mengerjakan proyek tersebut minggu lalu, dengan melakukan penggalian untuk konstruksi pembangunan pedestrian untuk saluran U-Gutter. Papan bow plang yang akan dipasang sebelumnya hanya tercantum nama proyek pedestrian dengan pelaksana PT Cahaya Indah Madya Pratama, mulai dilaksanakan tanggal 31 Maret – 26 September 2016, pejabat pembuat komitmen (PPKm)/Pimpro Ir.Tri Dastolaksono. Anehnya, dalam papan tersebut tidak terdapat nilai kontrak yang dijadikan acuan dalam pekerjaan tersebut. Prayit, sebagai pelaksana di lapangan terkesan menghindar, saat dikonfirmasi tentang nilai proyek tidak tercantum dalam papan bow plang. Ada apa dengan proyek ini ?! (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement