BLITAR - Setelah Kamis
(14/4) Polres Blitar bersama PU Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan pengecekan
ke lokasi penambangan batu kapur di Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan
Kabupaten Blitar dan melakukan penutupan. Polres Blitar akhirnya, Jum’at (15/4)
sekitar pukul 11.00 menyita dan membawa Ekskavator
yang dipergunakan untuk menambang ke Rubasan.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK saat
dikonfirmasi di lokasi pertambangan di Desa Plumpungrejo mengatakan,
berdasarkan laporan dari masyarakat,
jika ada penambangan yang diduga illegal di Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan,
pihaknya melakukan pemeriksaan koordinat lokasi
pertambangan. “Hasil pengecekan di lokasi, ditemukan adanya pelanggaran
terhadap wilayah tambang yang dilakukan perusahan pertambangan ini, yaitu melebihi
area yang diijinkan,” kata Slamet Waloya, Jum’at .
Lebih lanjut Kapolres
Blitar menyapaikan, sesuai ijin awal yang dajukan luasnya 2.4 hektar. Namun yang bersangkutan yakni, CV
Mojo Agung (pengelola tambang.red) mengerjakan dengan melampaui batas yang
sudah ditentukan, yaitu hingga 3,4 hektar. “Saat ini pertambangan tersebut kami
tutup untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Slamet Waloya menambahkan, untuk penambangan yang 1
hektar tersebut dinyatakan tidak ada ijinnya. Dari lokasi penambangan, pihaknya
menyita 1 buah ekskavator yang digunakan untuk memecah batu kapur. “Selain
ekskavator kami amankan, seluruh wilayah penambangan kami tutup dan dipasang
police line,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pemilik tambang, Nurkholis
dikenakan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dia
terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10
miliar. Selain itu ijin usahnya terancam dicabut dan pencabutan status badan
hukum.
Sekedar diketahui, CV Mojo Agung, pengelola tambang dalam memperoleh Ijin
Usaha Pertambangan (IUP) telah menyalahi prosedur. Dimana IUP nomor
503/021/IUP/409.303/XI/2011 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, tanggal 23 Nopember 2011, dikeluarkan sebelum UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup) diterbitkan.
UPL kegiatan penambangan tersebut baru dikeluarkan tanggal
30 Desember 2011. Selain itu, dalam Perda
nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Blitar,
pasal 107 huruf c ayat 2 disebutkan, tidak diperbolehkan menambang yang
dibawahnya terdapat mata air penting dan pemukiman. (dro)