SURABAYA - dr Heriyanto Budi, dokter lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo yang terjerat kasus peredaran narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/4).
Dalam persidangan perdananya yang digelar diruang garuda tersebut dokter yang saat ini berjuluk terdakwa ini didampingi dua orang penasehat hukumnya, yakni Prayitno dan dr Rudi Sapulete, dari Bidang hukum IKatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman dari Kejari Surabaya.
Surat dakwaan sebanyak 4 lembar itu dibaca tak lebih dari 10 menit. Oleh jaksa, Terdakwa Heriyanto Budi didakwa melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan III dan melanggar pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. dr.Heriyanto Budi dibekuk setelah kedapatan menyalahi prosedur penggunakan obat narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu.
"Sebagai dokter umum, terdakwa diketahui tidak bisa serta merta menjual dan menerapi obat yang seharusnya ditelah dan ditaruh langsung di lidah pasien,"terang Jaksa Feri Rahman saat membacakan suray dakwaannya.
Saat ditangkap, petugas BNN Kota Surabaya berhasil mengamankan enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. "Seluruhnya mengandung narkotika golongan 3, terdakwa diketahui menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 180 ribu per butir,"sambung jaksa.
Kendati terjerat pasal yang hukumannya minimal 6 tahun penjara, terdakwa dan tim penasehat hukumnya tak menampik pasal yang didakwakan jaksa. Mereka mengaku tidak mengajukan keberatan atau biasa eksepsi dan meminta agar majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan melanjutkan perkaranya ini ke tingkat pembuktian. "Dengan demikian, sidang ditunda satu minggu dengan agenda pembuktian dari jaksa,"ucap Hakim Wayan sambil memukulkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Prayitno selaku kuasa hukum terdakwa Heriyanto mengakui tidak mengajukan eksepsi, agar persidangan ini cepat selesai. "Karena itu kita minta agar dilanjutkan ke pembuktian,"ujar Prayitno. (ban)