Perkara P21, Jaksa Diminta Tahan Tersangka Pencabulan


SURABAYA - Pintu keadilan untuk US (14), korban pencabulan oleh bapak angkatnya akhirnya mulai terbuka. Perkara yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya 1,6  tahun lalu ini, akhirnya bakal bergulir ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara dengan Wilhelmina Manehutu selaku  jaksa yang menangani perkara ini dan Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan.

Dari hasil ekspose tersebut, diperoleh hasil untuk melanjutkan perkara pencabulan atas nama tersangka Yudy Afianta Warga Jalan Tales Surabaya, ke tingkat peradilan."Hari ini berkas perkaranya kami nyatakan sempurna atau P21,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (15/4).

Saat ditanya kapan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan, Didik belum bisa memastikannya. "Kalau soal itu (pelimpahan tahap dua), kami tinggal menunggu dari pihak kepolisian," tegasnya.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Yudy Afiantha terhadap anak angkatnya bernama Mawar (nama samaran) ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu terjadi sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Saat itu, Mawar takut untuk melaporkan perbuatan bejat itu karena mendapat ancaman dari Yudy.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua Mawar membawa anaknya itu ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah ditanya ibunya, Mawar akhirnya mengaku bahwa dirinya sering digagahi Yudy.

Sementara itu, Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum Mawar mengaku bersyukur atas kebjikan Kejari Surabaya menyatakan berkas perkara kasus ini telah P21. "Alhamdullilah kami bersyukur, inilah bentuk ketegasan penegak hukum. Kami berterima kasih atas hal ini," katanya.

Menurutnya, Kejari Surabaya telah profesional dalam menangani kasus yang menjerat Yudy sebagai tersangka ini. "Kasus ini korbannya tidak punya, saya sangat kasihan. Kami terus berjuang selama setahun lebih agar korban mendapatkan keadilan," terang advokat yang sering disapa Bowo ini.

Dalam kasus ini, Bowo berharap agar Korps Adhyaksa nantinya melakukan penahanan tersangka Yudy. "Kami berharap agar jaksa menahan terdakwa. Karena selama ini, tersangka tidak ditahan di kepokisian. Jika tidak ditahan, bagaimana kalau lari," terangnya. (ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement