Pengacara Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Mohon Keadilan


SIDOARJO - Dugaan  penyelewengan dana pengadaan pipa diperusahaan daerah air minum delta tirta Sidoarjo memang patut dipertanyakan.dimana dalam penyidikan  yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan negeri sidoarjo sampai saat ini masih tertutup dan belum jelas bagaimana status dirut PDAM Delta tirta yang sudah dijadikan tersangka ?

Penyidikan kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai Rp 8.9 Milyar yang dilakukan sejak selasa (23/2) sudah memeriksa Ketua unit pelelangan (ULP) Amirudin Fauzi, sekretaris ULP yoyok supriyanto dan Pejabat pembuat komitmen Ardiani terkait dengan proyek pengadaan pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR)  yang  diduga ada penyimpangan dalam mark up,ketidaksesuaian specifikasi dan kekurangan volume.

Proses pengadaan pipanisasi di PDAM delta tirta sidoarjo dilakukan secara terbuka dengan pelelangan penggadaan 10.000 unit Sambungan Rumah yang diikuti 30 rekanan  dan yang memenuhi administratif hanya 3 rekanan Cv. Matahari,  Pulo indah dan langgeng Jaya .dan dalam hal pemenangan lelang ini Cv. Langgeng Jaya yang berhak menjadi pemenang lelang dengan penawaran  Rp 8.9 Milyar.

Sejak  diumumkannya cv. LJ sebagai pemenang lelang  dengan penawaran 8.9 milyar ,maka diduga  timbul banyaknya rekanan rekanan yang kecewa dan muncul dikejaksaan negeri kamis (25/2) salah satunya general manager CV Aria Bima Cena (ABC) Suwandi yang datang dikejaksaan ,mengaku merasa dirugikan dengan adanya pembatalan lelang tersebut dengan alasan bahwa CV ABC kalah dalam proses pelelangan karena barang  tidak sesuai   specifikasi dan tidak  ada bukti uji labnya.

Dari adanya rasa ketidakpuasan peserta lelang ini ,maka digulirkannya kasus mark up pipanisasi ini kerana hukum dengan temuaan dan bukti yang dipandang  cukup kuat dalam menjerat Dirut PDAM, sampai sekarangpun  masih belum ada kepastiannya.

Dan  penyidikan yang masih  berjalan serta berlarut-larut oleh pihak kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan pihak tersangka-tersangkanyapun masih belum juga teresksekusi ,maka tidaklah salah apabila dirut PDAM Delta tirta Sugeng Mujiadi melalui pihak pengacaranya Syarul Bohman mengharapkan agar status tersangka kepada kliennya bisa dicabut mengingat kliennya hanya memiliki tanggung jawab sebatas menanda tangani persetujuannya aja, sedang proses  pelaksanaannya dijalankan para stafnya.

“Saya akan berupaya mengajukan pencabutan status tersangka klien saya kepada Kajari Sidoarjo mengingat yang bersangkutan tidak tahu menahu atas perbuatan yang dilakukan bawahannya dan saya akan kumpulkan bukti yang akan bisa membantunya “ ucap syahrul.“ Dan harapan saya Kajari bisa segera membantu mencabut status klien saya apabila bukti sudah dipandang cukup “ Ungkapnya. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement