SIDOARJO
- Dugaan
penyelewengan dana pengadaan pipa diperusahaan daerah air minum delta
tirta Sidoarjo memang patut dipertanyakan.dimana dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan negeri
sidoarjo sampai saat ini masih tertutup dan belum jelas bagaimana status dirut
PDAM Delta tirta yang sudah dijadikan tersangka ?
Penyidikan kasus dugaan korupsi
pipanisasi senilai Rp 8.9 Milyar yang dilakukan sejak selasa (23/2) sudah
memeriksa Ketua unit pelelangan (ULP) Amirudin Fauzi, sekretaris ULP yoyok
supriyanto dan Pejabat pembuat komitmen Ardiani terkait dengan proyek pengadaan
pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR)
yang diduga ada penyimpangan dalam
mark up,ketidaksesuaian specifikasi dan kekurangan volume.
Proses pengadaan pipanisasi di PDAM
delta tirta sidoarjo dilakukan secara terbuka dengan pelelangan penggadaan
10.000 unit Sambungan Rumah yang diikuti 30 rekanan dan yang memenuhi administratif hanya 3
rekanan Cv. Matahari, Pulo indah dan
langgeng Jaya .dan dalam hal pemenangan lelang ini Cv. Langgeng Jaya yang
berhak menjadi pemenang lelang dengan penawaran Rp 8.9 Milyar.
Sejak diumumkannya cv. LJ sebagai pemenang lelang dengan penawaran 8.9 milyar ,maka diduga timbul banyaknya rekanan rekanan yang kecewa dan
muncul dikejaksaan negeri kamis (25/2) salah satunya general manager CV Aria
Bima Cena (ABC) Suwandi yang datang
dikejaksaan ,mengaku merasa dirugikan dengan adanya pembatalan lelang tersebut
dengan alasan bahwa CV ABC kalah dalam proses pelelangan karena barang tidak sesuai
specifikasi dan tidak ada bukti
uji labnya.
Dari adanya rasa ketidakpuasan peserta
lelang ini ,maka digulirkannya kasus mark up pipanisasi ini kerana hukum dengan
temuaan dan bukti yang dipandang cukup
kuat dalam menjerat Dirut PDAM, sampai sekarangpun masih belum ada kepastiannya.
Dan penyidikan yang masih berjalan serta berlarut-larut oleh pihak
kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan pihak tersangka-tersangkanyapun masih belum juga teresksekusi ,maka tidaklah
salah apabila dirut PDAM Delta tirta Sugeng Mujiadi melalui pihak pengacaranya
Syarul Bohman mengharapkan agar status tersangka kepada kliennya bisa dicabut
mengingat kliennya hanya memiliki tanggung jawab sebatas menanda tangani persetujuannya aja, sedang
proses pelaksanaannya dijalankan para
stafnya.
“Saya akan berupaya mengajukan pencabutan status
tersangka klien saya kepada Kajari Sidoarjo mengingat yang bersangkutan tidak
tahu menahu atas perbuatan yang dilakukan bawahannya dan saya akan kumpulkan
bukti yang akan bisa membantunya “ ucap syahrul.“ Dan harapan saya Kajari bisa
segera membantu mencabut status klien saya apabila bukti sudah dipandang cukup
“ Ungkapnya. (NH)