BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pemalsuan STNK
dan BPKB kendaraan bermotor. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap Arifin
(43) alias Zein, warga Dusun/Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten
Blitar yang bertindak sebagai pelaku jual beli STNK dan BPKB palsu.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya
dalam rilis yang digelar mengatakan, pelaku Arifin ditangkap Satuan Reskrim
Polres Blitar pada hari Rabu (6/4/2016) Pukul 09.00 WIB. Dalam penangkapan ini
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar STNK, 27 lembar Nota
Pajak, 2 BPKB, 7 buah buku KIR, 44 stempel, 5 lembar SKPD, 1 botol tinta
stempel, 1 buah bantalan stempel, dan 1 buah pensil.
“ Modus yang dipakai oleh pelaku ini
adalah dengan merubah data di dalam STNK asli dengan menggunakan silet, pensil,
penggaris, dan alat lukis (crayon dan cat air),” kata Slamet Waluya. Berdasarkan
hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan STNK Dan BPKB yang akan
dipalsukan itu dari seorang berinisial P (35), warga Kepanjen Kabupaten Malang
dengan harga 100 ribu rupiah.
‘’Adapun untuk motifnya adalah pelaku melakukan
ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk STNK dan BPKB motor palsu
dijual dengan harga 200 ribu dan untuk mobil harganya 2,5 juta rupiah.
Pembuatan dilakukan jika ada pesanan dan pelaku ini mencetak sendiri,” imbuh
Kapolres Blitar.
Untuk mempertanggung jawabkan Pelaku diancam
dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Diduga kuat
pelaku memiliki keterkaitan dengan sindikat pencurian kendaraan bermotor
baik dari sekitar wilayah Blitar dan luat kota.
“Material STNK dan BPKB yang
dipakai diketahui ada yang merupkan nomor Polisi dari luar Kota. Kasus ini
masih dalam pengembangan dan kami tengah mengejar beberapa orang yang kami
curigai terlibat dengan jaringan ini," tegas Slamet.(dro)