Pemalsu STNK Dan BPKB Ditangkap Polres Blitar


BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB kendaraan bermotor. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap Arifin (43) alias Zein, warga Dusun/Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar yang bertindak sebagai pelaku jual beli STNK dan BPKB palsu.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya dalam rilis yang digelar mengatakan, pelaku Arifin ditangkap Satuan Reskrim Polres Blitar pada hari Rabu (6/4/2016) Pukul 09.00 WIB. Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar STNK, 27 lembar Nota Pajak, 2 BPKB, 7 buah buku KIR, 44 stempel, 5 lembar SKPD, 1 botol tinta stempel, 1 buah bantalan stempel, dan 1 buah pensil.

“ Modus yang dipakai oleh pelaku ini adalah dengan merubah data di dalam STNK asli dengan menggunakan silet, pensil, penggaris, dan alat lukis (crayon dan cat air),” kata Slamet Waluya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan STNK Dan BPKB yang akan dipalsukan itu dari seorang berinisial P (35), warga Kepanjen Kabupaten Malang dengan harga 100 ribu rupiah.

 ‘’Adapun untuk motifnya adalah pelaku melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk STNK dan BPKB motor palsu dijual dengan harga 200 ribu dan untuk  mobil harganya 2,5 juta rupiah. Pembuatan dilakukan jika ada pesanan dan pelaku ini mencetak sendiri,” imbuh Kapolres Blitar.

Untuk mempertanggung jawabkan Pelaku diancam dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Diduga kuat pelaku  memiliki keterkaitan dengan sindikat pencurian kendaraan bermotor baik dari sekitar wilayah Blitar dan luat kota. 

“Material STNK dan BPKB yang dipakai diketahui ada yang merupkan nomor Polisi dari luar Kota. Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami tengah mengejar beberapa orang yang kami curigai terlibat dengan jaringan ini," tegas Slamet.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement