SURABAYA - Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sebut saja IGN diduga menerima uang dalam penanganan kasus pemalsuan Merek dengan terdakwa Julhari (53) warga Semambung Gedangan Sidoarjo.
Modusnya, terdakwa dijanjikan bebas murni, dengan surat dakwaannya nomor : register perkara :PDM-233/Euh.2/03/ 2016, terdakwa diduga melanggar pasal 90 ayat(1) jo pasal 91 ayat (1) jo pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no.15 tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun denda dua juta.
Awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa Julhari, seorang pedagang pracangan atau toko kecil-kecilan di kampungnya wilayah Semambung Gedangan Sidoarjo yang mempunyai ada beberapa macam dagangan instan yang dijual.
Barang dagangan kebanyakan dikirim dari sales yang menawarkan, salah satunya jenis saus merek Bahagia produksi PT BAM (Batara Agung Mulia) yang dikirim oleh sales Anton, dengan harga per kardos isi 12 botol ukuran 620 ml seharga Rp 100 ribu.
Terdakwa lalu menjualnya kembali saus tersebut per kardosnya seharga Rp 110 ribu dengan keuntungan perkardos Rp 10 ribu tanpa ada komplain dari konsumen.Karena 8 bulan usahanya berjalan baik, terdakwa Julhari mencoba memasarkan saus tersebut sampai ke wilayah Kediri.
Pada bulan Desember 2014, Julhari ditangkap oleh petugas kepolisian dari Kediri dengan alasan saus yang dijual palsu, atas laporan saksi Soehardjo Partowidjojo, Direktur PT BAM dan saksi Ec Bambang Rudiyanto, SH kuasa hukum pelapor. Julhari ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian Polsek Karang Pilang.
Seperti yang diberitakan, Julhari saat ditemui wartawan mengatakan, saat berkasnya dilimpahkan ke kantor kejaksaan, ia dimintai uang oleh jaksa yang jumlahnya sangat fantastis, yakni sampai Rp 120 juta. Karena terlalu banyak, dirinya tidak mampu hingga permintaannya pun turun menjadi Rp 40 juta.
“Rincian uang tersebut yang disampaikan Jaksa IGN diantaranya, Rp 10 juta guna kepentingan penangguhan penahanan, Rp 10 juta untuk jaksa penuntut umum, Rp 10 juta untuk atasan JPU, dan Rp 10 juta untuk hakim di pengadilan,” jelas Julhari menirukan ucapan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lanjut Julhari, sekitar bulan Oktober 2015 ia memberikan Rp 20 juta setelah itu Jaksa IGN berkali-kali menelepon agar segera menyerahkan sisa uangnya yang Rp 15 juta. Karena sering ditelepon, akhirnya Julhari minta tolong ke teman untuk menyerahkan uang ke ruangan jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi. “Karena saya lagi sakit, terpaksa saya menyuruh teman untuk menyerahkan uang kepada IGN,”ungkap Julhari.
IGN saat dikonfirmasi di kantor Kejati, mengelak tudingan kalau dirinya menerima uang dari terdakwa Julhari,” Demi Tuhan mas, masalah saya yang meminta Rp 120 juta itu, hanya nakut-nakuti saja,” elak Jaksa IGN yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Kalau masalah uang Rp 35 juta itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uangnya, saya hanya menolong pak Julhari saja, ini ada buktinya waktu itu dia bikin surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada saya, kok malah diplintir seperti ini, dan terkait saya dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas), itu sudah selesai, sudah tidak ada masalah lagi,” jelasnya. (Zai)