SURABAYA - Kasus sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dan sebagaimana diatur dalam Pasalsesuai Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial (SD) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, pertengahan Maret 2016, telah menuntut terdakwa (SM) 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta, subsidair 3 bulan penjara.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa dua kantong plastic berisi pil koplo doeble L berisi @ 1000 butir, dan bungkus rokok gudang garam merah yangberisi dua plastic klip kecil masing-masing berisi 50 butir pil double L dan bungkus kedua berisi 280 butir Pil LL dan bungkus ketiga berisi 290 butir Pil LL, dan satu buah handphone samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, satu buah sepeda motor Suzuki Satria kemali kepada yang berhak.
Namun sidang kasus sediaan farmasi/alat kesehatan terkesan ada kejanggalan, karena pada sidang pertama (26/1) Jaksa tidak menghadirkan terdakwa, sidang selanjutnya (2/2) pembacaan dakwaan saksi tidak hadir. Lalu sidang pemeriksaan saksi (9/2) Jaksa tidak menghadirkan saksi, dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi (16/2) Jaksa juga tidak menghadirkan saksi. Hingga sidang tuntutan dan putusan dilakukan pada 15 Maret 2016.
Menurut sumber dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang perkara sediaan farmasi/alat kesehatan, terdakwa jarang dihadirkan juga keterangan saksi pun tidak dihadirkan oleh jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak, bahkan diduga Jaksa yang menangani perkara itu minta imbalan kepada terdakwa. (Zai)