Surabaya Newsweek - Terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah
Kadin jilid I, Diar Kusuma Putera akhirnya angkat bicara. Wakil Ketua Umum Bidang
Kerjasama Antar Provinsi Kadin
Jatim ini menyebut penyidikan jilid II yang menjerat La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, tidak sesuai
dengan fakta yang dialami maupun,
diketahui dan dijalaninya. Diar
menyebut ada kesalahan konstruksi hukum yang dibangun Kejati Jatim untuk menyidik Pembelian IPO Bank Jatim.
"Alur cerita hukum yang dibangun kejaksaan yang menyatakan, Pak Nyalla korupsi dana hibah Kadin, untuk pembelian saham perdana Bank Jatim tidak sesuai dengan fakta. Karena saya yang menjalani dan mengalami sendiri. Tidak seperti itu faktanya,” ungkap Diar,"ungkap Diar, Senin (11/4)
Diungkapkan Diar, Pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 tersebut merupakan inistiatif pribadinya. Karena saat itu, dana dari pengurus dan anggota Kadin belum terkumpul, sementara batas akhir penyerahan dana ke Bank Jatim sudah deadline di tanggal 6 Juli 2012. “Itu accident, karena saya berfikir itu hanya talangan sementara yang akan dikembalikan. Apalagi dana itu belum dibutuhkan untuk kegiatan. Dan yang terpenting dana itu sudah kembali lagi untuk kegiatan Kadin, lunas pada November 2012, dan tidak keuntungan dari pembelian saham tersebut,”terangnya.
Terkait masalah pengembalian dana talangan tersebut dibenarkannya. Terlebih fakta pengembalian uang tersebut sudah disampaikan saat dirinya menjadi pesakitan dan telah dihukun dalam kasus ini. "Jadi tidak benar kalau Kejaksaan bilang uang itu tidak dikembalikan,"pungkasnya.
Mengenai kwitansi dan materai yang tidak sesuai tanggal, menurutnya hanya untuk melengkapi kebutuhan administrasi saja, mengingat kwitansi-kwitansi yang lama sudah hilang, karena memang saat itu, tahun 2012, kegiatan sudah selesai dan LPJ juga sudah selesai. Dan tidak ada perkara hukum apapun.
"Alur cerita hukum yang dibangun kejaksaan yang menyatakan, Pak Nyalla korupsi dana hibah Kadin, untuk pembelian saham perdana Bank Jatim tidak sesuai dengan fakta. Karena saya yang menjalani dan mengalami sendiri. Tidak seperti itu faktanya,” ungkap Diar,"ungkap Diar, Senin (11/4)
Diungkapkan Diar, Pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 tersebut merupakan inistiatif pribadinya. Karena saat itu, dana dari pengurus dan anggota Kadin belum terkumpul, sementara batas akhir penyerahan dana ke Bank Jatim sudah deadline di tanggal 6 Juli 2012. “Itu accident, karena saya berfikir itu hanya talangan sementara yang akan dikembalikan. Apalagi dana itu belum dibutuhkan untuk kegiatan. Dan yang terpenting dana itu sudah kembali lagi untuk kegiatan Kadin, lunas pada November 2012, dan tidak keuntungan dari pembelian saham tersebut,”terangnya.
Terkait masalah pengembalian dana talangan tersebut dibenarkannya. Terlebih fakta pengembalian uang tersebut sudah disampaikan saat dirinya menjadi pesakitan dan telah dihukun dalam kasus ini. "Jadi tidak benar kalau Kejaksaan bilang uang itu tidak dikembalikan,"pungkasnya.
Mengenai kwitansi dan materai yang tidak sesuai tanggal, menurutnya hanya untuk melengkapi kebutuhan administrasi saja, mengingat kwitansi-kwitansi yang lama sudah hilang, karena memang saat itu, tahun 2012, kegiatan sudah selesai dan LPJ juga sudah selesai. Dan tidak ada perkara hukum apapun.
“Belakangan, tiga
tahun kemudian ada perkara, sudah banyak berkas kecil-kecil yang tidak lengkap dan
hilang, sehingga dibuatkan saja kwitansi untuk kebutuhan kelengkapan administrasi saja. Tapi substansinya uang itu sudah saya terima,”jelasnya.
Terpisah, Anggota tim advokat Kadin Jatim, yang juga penasehat hukum Diar Kusuma Putra, Adik Dwi Putranto menyatakan sangkaan penyidik bahwa, dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim tidak kembali ke Kadin, tidak sesuai fakta. Karena menurut Adik, dari salah satu tahap pengembalian itu, di tahun 2012, ada dana yang pengembaliannya ditransfer ke rekening Nelson Sembiring, yang juga menjadi terpidana
bersama Diar dalam perkara tersebut.
“Bukti transfer bisa dilihat oleh penyidik. Bisa dicek melalui PPATK. Dari lima tahap pengembalian sesuai kwitansi yang diragukan penyidik itu masing-masing adalah pada 23 Juli 2012 sebesar Rp.850.000.000 diterima Nelson Sembiring, lalu pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp.920.000.000 diterima Nelson Sembiring. Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp.226.011.000 diterima Diar Kusuma Putra, dan pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 100.000.000 diterima Nelson Sembiring. Terakhir pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp. 3.263.468.150 diterima Diar Kusuma Putra. Itu kan bisa dilihat faktanya, ungkap Adik sembari.
hilang, sehingga dibuatkan saja kwitansi untuk kebutuhan kelengkapan administrasi saja. Tapi substansinya uang itu sudah saya terima,”jelasnya.
Terpisah, Anggota tim advokat Kadin Jatim, yang juga penasehat hukum Diar Kusuma Putra, Adik Dwi Putranto menyatakan sangkaan penyidik bahwa, dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim tidak kembali ke Kadin, tidak sesuai fakta. Karena menurut Adik, dari salah satu tahap pengembalian itu, di tahun 2012, ada dana yang pengembaliannya ditransfer ke rekening Nelson Sembiring, yang juga menjadi terpidana
bersama Diar dalam perkara tersebut.
“Bukti transfer bisa dilihat oleh penyidik. Bisa dicek melalui PPATK. Dari lima tahap pengembalian sesuai kwitansi yang diragukan penyidik itu masing-masing adalah pada 23 Juli 2012 sebesar Rp.850.000.000 diterima Nelson Sembiring, lalu pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp.920.000.000 diterima Nelson Sembiring. Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp.226.011.000 diterima Diar Kusuma Putra, dan pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 100.000.000 diterima Nelson Sembiring. Terakhir pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp. 3.263.468.150 diterima Diar Kusuma Putra. Itu kan bisa dilihat faktanya, ungkap Adik sembari.
Ia menegaskan bahwa,
terkait perkara tersebut, semua pihak telah diperiksa oleh penyidik pada
tahun 2015 lalu. Dan pengadilan tipikor Surabaya telah menyidangkan dan mengadili kedua terdakwa, yakni Diar
dan Nelson atas perkara penyimpangan penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun kegiatan 2011, 2012, 2013, dan 2104. “Termasuk di dalamnya dana hibah tahun 2012 dimana sempat digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim,”terangnya saat dikonfirmasi Senin (11/4)
Mengenai nama La Nyalla Mahmud Mattalitti yang diketahui tertera sebagai pemegang saham Bank Jatim tersebut, Adik menjelaskan ikhwal pembelian saham IPO Bank Jatim itu bermula dari rapat di Kadin Jatim,
pada 4 Juli 2012 yang dipimpin Deddy Suhajadi, wakil ketua umum Kadin. Rapat itu dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya, Diar Kusuma Putra, Haries Purwoko, Santoso Tedjo, Mochamad Rizal, Agus Muslim dan Akil Halim. Agendanya adalah menindaklanjuti himbauan Gubernur Jatim agar, para pengurus dan anggota Kadin Jatim berpartisipasi membeli saham perdana Bank Jatim. “Pak Nyalla malah tidak ada di rapat itu, karena sedang tidak berada di Surabaya,”ujanya.
Dalam rapat tersebut, tambahnya, disepakati para pengurus dan anggota Kadin akan patungan, dengan nominal nilai di kisaran Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana itu. Disepakati pula di dalam rapat tersebut, jika pembelian saham oleh pengurus dan anggota Kadin itu diatasnamakan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. “Karena Kadin sebagai institusi tidak bisa membeli, maka diputuskan perorangan, ex-officio ketua umum. Jadi diputusi pakai nama Pak Nyalla,” bebernya, seraya menambahkan bahwa rapat menugaskan Diar, menindaklanjuti untuk meng-collect dana patungan dari pengurus dan anggota Kadin untuk pembelian saham itu.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Juli 2012 malam, Diar dihubungi oleh pihak Bank Jatim, menanyakan kepastian pembelian saham perdana oleh Kadin Jatim. Karena batas waktu pembelian saham perdana tersebut 6 Juli
2012. “Faktanya, sampai tanggal 6 Juli pagi, Diar belum berhasil meng-collect dana dari pengurus dan anggota Kadin. Artinya secara teknis belum terkumpul di tangan Diar. Karena sudah deadline pembelian
di Bank Jatim, Diar sebagai pengelola dana hibah Kadin, dan dia tahu persis dana itu belum diperlukan untuk kegiatan, dan masih ada di rekening Kadin di Bank Jatim, maka Diar mengambil inisiatif untuk
menggunakan sementara dana hibah Kadin sebagai dana talangan,” ungkap Adik.
La Nyalla selaku ketua umum Kadin tidak mengetahui persoalan ini. Baru pada tanggal 9 Juli 2012, saat La Nyalla berada di Surabaya mengetahui ikhwal pinjam pakai talangan dana hibah tersebut. Kontan La Nyalla
meminta Kadin, dengan atas nama dirinya selaku ketua umum, untuk membuat surat utang atas dana tersebut. “Karena Pak Nyalla mengetahui bahwa apa yang dilakukan Diar itu salah secara administrasi. Karena itu dana itu harus segera dikembalikan. Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada modus dan motif tindak pidana dari penggunaan dana hibah yang dipinjam pakai sebagai talangan sementara itu,”jelas Adik.
Selanjutnya, sejumlah pengurus dan anggota Kadin Jatim yang berkomitmen membeli saham perdana Bank Jatim mulai menyetorkan uang pribadinya kepada Ketua Umum Kadin, yang kemudian dikembalikan secara
bertahap kepada pengelola dana hibah Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sesuai dengan nilai yang dipinjam pakai oleh Diar. Hingga pada 7 November 2012, semua dana hibah yang dipinjam pakai oleh Diar senilai Rp.5,3 miliar telah lunas dan utuh kembali.
dan Nelson atas perkara penyimpangan penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun kegiatan 2011, 2012, 2013, dan 2104. “Termasuk di dalamnya dana hibah tahun 2012 dimana sempat digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim,”terangnya saat dikonfirmasi Senin (11/4)
Mengenai nama La Nyalla Mahmud Mattalitti yang diketahui tertera sebagai pemegang saham Bank Jatim tersebut, Adik menjelaskan ikhwal pembelian saham IPO Bank Jatim itu bermula dari rapat di Kadin Jatim,
pada 4 Juli 2012 yang dipimpin Deddy Suhajadi, wakil ketua umum Kadin. Rapat itu dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya, Diar Kusuma Putra, Haries Purwoko, Santoso Tedjo, Mochamad Rizal, Agus Muslim dan Akil Halim. Agendanya adalah menindaklanjuti himbauan Gubernur Jatim agar, para pengurus dan anggota Kadin Jatim berpartisipasi membeli saham perdana Bank Jatim. “Pak Nyalla malah tidak ada di rapat itu, karena sedang tidak berada di Surabaya,”ujanya.
Dalam rapat tersebut, tambahnya, disepakati para pengurus dan anggota Kadin akan patungan, dengan nominal nilai di kisaran Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana itu. Disepakati pula di dalam rapat tersebut, jika pembelian saham oleh pengurus dan anggota Kadin itu diatasnamakan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. “Karena Kadin sebagai institusi tidak bisa membeli, maka diputuskan perorangan, ex-officio ketua umum. Jadi diputusi pakai nama Pak Nyalla,” bebernya, seraya menambahkan bahwa rapat menugaskan Diar, menindaklanjuti untuk meng-collect dana patungan dari pengurus dan anggota Kadin untuk pembelian saham itu.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Juli 2012 malam, Diar dihubungi oleh pihak Bank Jatim, menanyakan kepastian pembelian saham perdana oleh Kadin Jatim. Karena batas waktu pembelian saham perdana tersebut 6 Juli
2012. “Faktanya, sampai tanggal 6 Juli pagi, Diar belum berhasil meng-collect dana dari pengurus dan anggota Kadin. Artinya secara teknis belum terkumpul di tangan Diar. Karena sudah deadline pembelian
di Bank Jatim, Diar sebagai pengelola dana hibah Kadin, dan dia tahu persis dana itu belum diperlukan untuk kegiatan, dan masih ada di rekening Kadin di Bank Jatim, maka Diar mengambil inisiatif untuk
menggunakan sementara dana hibah Kadin sebagai dana talangan,” ungkap Adik.
La Nyalla selaku ketua umum Kadin tidak mengetahui persoalan ini. Baru pada tanggal 9 Juli 2012, saat La Nyalla berada di Surabaya mengetahui ikhwal pinjam pakai talangan dana hibah tersebut. Kontan La Nyalla
meminta Kadin, dengan atas nama dirinya selaku ketua umum, untuk membuat surat utang atas dana tersebut. “Karena Pak Nyalla mengetahui bahwa apa yang dilakukan Diar itu salah secara administrasi. Karena itu dana itu harus segera dikembalikan. Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada modus dan motif tindak pidana dari penggunaan dana hibah yang dipinjam pakai sebagai talangan sementara itu,”jelas Adik.
Selanjutnya, sejumlah pengurus dan anggota Kadin Jatim yang berkomitmen membeli saham perdana Bank Jatim mulai menyetorkan uang pribadinya kepada Ketua Umum Kadin, yang kemudian dikembalikan secara
bertahap kepada pengelola dana hibah Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sesuai dengan nilai yang dipinjam pakai oleh Diar. Hingga pada 7 November 2012, semua dana hibah yang dipinjam pakai oleh Diar senilai Rp.5,3 miliar telah lunas dan utuh kembali.
Yang penting untuk
dicatat di sini, ungkap Adik, ada tiga hal. Pertama, sampai dana itu utuh
kembali pada 7 November 2012, tidak ada perkara hukum yang timbul. Artinya tidak dipidanakan pada saat itu,
tahun 2012. Yang kedua, perkara dana hibah Kadin yang diperiksa pada tahun 2015 lalu dan diadili di persidangan pada tahun yang sama, adalah perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012,
2013 dan 2014. Artinya sudah termasuk dana di tahun 2012. Dan perkara tersebut sudah diadili dan inkrah. Bahkan Diar dan Nelson sudah menjadi terpidana selaku pengelola dana tersebut.
Dan yang ketiga, dana hibah yang dipinjam pakai dan kemudian berubah menjadi piutang Kadin Jatim, dan telah dikembalikan itu faktanya, sama sekali tidak menimbulkan keuntungan satu rupiah pun, kepada pengurus dan anggota Kadin yang memiliki saham Bank Jatim. Karena faktanya, sesuai laporan pihak sekuritas hingga 31 Maret 2013, tidak ada keuntungan sama sekali. Apalagi dana hibah yang dipinjam pakai sudah kembali utuh pada 7 November 2012. Baru pada bulan April 2013, ada pengurus Kadin Jatim yang memperoleh keuntungan setelah melepas sahamnya.
Konstruksi alur cerita yang disampaikan penyidik bahwa ,dana hibah Kadin dipakai untuk membeli saham oleh La Nyalla tidak benar, lalu dana itu tidak kembali dan keuntungan saham tersebut juga dinikmati La
Nyalla. “Kalau melihatnya dengan mengabaikan fakta ya memang begitu. Tetapi kan harus dilihat juga bahwa ada latar belakang dan peristiwa yang melingkupi,”jelasnya diahkir konfirmasi, ( Tim )
tahun 2012. Yang kedua, perkara dana hibah Kadin yang diperiksa pada tahun 2015 lalu dan diadili di persidangan pada tahun yang sama, adalah perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012,
2013 dan 2014. Artinya sudah termasuk dana di tahun 2012. Dan perkara tersebut sudah diadili dan inkrah. Bahkan Diar dan Nelson sudah menjadi terpidana selaku pengelola dana tersebut.
Dan yang ketiga, dana hibah yang dipinjam pakai dan kemudian berubah menjadi piutang Kadin Jatim, dan telah dikembalikan itu faktanya, sama sekali tidak menimbulkan keuntungan satu rupiah pun, kepada pengurus dan anggota Kadin yang memiliki saham Bank Jatim. Karena faktanya, sesuai laporan pihak sekuritas hingga 31 Maret 2013, tidak ada keuntungan sama sekali. Apalagi dana hibah yang dipinjam pakai sudah kembali utuh pada 7 November 2012. Baru pada bulan April 2013, ada pengurus Kadin Jatim yang memperoleh keuntungan setelah melepas sahamnya.
Konstruksi alur cerita yang disampaikan penyidik bahwa ,dana hibah Kadin dipakai untuk membeli saham oleh La Nyalla tidak benar, lalu dana itu tidak kembali dan keuntungan saham tersebut juga dinikmati La
Nyalla. “Kalau melihatnya dengan mengabaikan fakta ya memang begitu. Tetapi kan harus dilihat juga bahwa ada latar belakang dan peristiwa yang melingkupi,”jelasnya diahkir konfirmasi, ( Tim )