Menguak Kebobrokan Kinerja Lurah Made




Kasus Pengerusakan Dan Kekerasan Lurah Made Wajib Jadi Tersangka’


Surabaya Newsweek- Kasus Tanah yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kelurahan ini kerap kali terjadi , terutama keterlibatan Lurah yang secara langsung ikut serta, dalam perantara jual beli, pastinya untuk mencari keuntungan pribadi, entah dengan dasar apa Lurah ini melakukan semua itu, padahal banyak contoh yang mengakibatkan Lurah ada di dalam Jeruji besi tahanan karena kasus tanah di Surabaya, namun tidak sedikitpun membuat Lurah ketakutan dan jerah.

Terbukti, Lurah Gatot Soewito  yang menjabat di Kelurahan  sebagai Lurah Made Kecamatan Sambikerep, telah dilaporkan oleh, warga sebagai ahli waris tanah Manito terkait, kekerasan dan pengerusakan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda surat  laporan Nomer : STTLP / 320 / B / III / 2016/ SPKTRESTABES SBY tanggal 10 Maret 2016, yang saat itu kasus ini ditangani oleh penyidik bernama Indra unit Jatanum Restabes Surabaya.

Bukan hanya itu saja, Lurah Gatot Soewito telah menerbitkan  dua Sporadik pada bidang tanah yang sama pada orang yang berbeda yaitu, pada Nomer Petok 428 Persil 144 Kelas S- 1 dengan luas petok 4310 m2, sikap ngawur dan nekad ini, yang dilakukan oleh Lurah Made, tentu menimbulkan prodak hukum yang dengan sengaja telah melakukan tindak pidana untuk mencari keuntungan semata.    

Ironisnya , Walaupun sudah dilaporkan  Dipolrestabes Surabaya  lebih satu Bulan ini , perkembangan kasus ini belum dilimpahkan di Kejaksaan, padahal pihak waris Manito menunggu hasil perkembangan penyidikan, yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Terlepas dari kasus yang ada di Polrestabes Surabaya, kasus ini juga bergulir di Inspektorat Pemkot Surabaya, pasalnya Lurah Made Gatot Soewito telah dipanggil  oleh Inspektorat, untuk diklarifikasi kebenaran info yang diterima oleh Inspektorat, saat dikonfirmasi diruang kerjanya  oleh media ini, Sigiet Sugiharsono sebagai Kepala Inspektorat mengatakan, “ saya masih belum mengetahui kasus ini mas, nanti saya kroscek dulu anak buah saya ,” tandasnya.

Namun demikian Ia menambahkan,” kalau kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum, pihaknya tidak akan ikut – ikut, karena sudah kewenangan penegak hokum, pihaknya  hanya menunggu salinan putusan pengadilan saja,bila terbukti dan terpidana, iya kita pecat dari PNS,” tambahnya. 

Terpisah ahli waris yang bernama Mujiono juga menerangkan keterlibatan Lurah Made  Gatot Suwito dalam hal pungutan liar ( Pungli ), dengan menerima uang Rp 50 Juta dari Yasin dalam pembuatan sporadik.

“ Saya pernah dihubungi lewat telpon oleh Yasin dengan mengatakan bahwa ia ( Yasin – Red ) telah memberi uang kepada Lurah Made 50 Juta , untuk pembuatan sporadik,”jelasnya. ( Ham )         
Lebih baru Lebih lama
Advertisement