Kasus Pengerusakan Dan Kekerasan Lurah Made Wajib Jadi Tersangka’
Surabaya Newsweek- Kasus Tanah yang melibatkan Pegawai
Negeri Sipil ( PNS ) Kelurahan ini kerap kali terjadi , terutama keterlibatan
Lurah yang secara langsung ikut serta, dalam perantara jual beli, pastinya
untuk mencari keuntungan pribadi, entah dengan dasar apa Lurah ini melakukan
semua itu, padahal banyak contoh yang mengakibatkan Lurah ada di dalam Jeruji
besi tahanan karena kasus tanah di Surabaya, namun tidak sedikitpun membuat
Lurah ketakutan dan jerah.
Terbukti,
Lurah Gatot Soewito yang menjabat di
Kelurahan sebagai Lurah Made Kecamatan
Sambikerep, telah dilaporkan oleh, warga sebagai ahli waris tanah Manito
terkait, kekerasan dan pengerusakan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda
surat laporan Nomer : STTLP / 320 / B /
III / 2016/ SPKTRESTABES SBY tanggal 10 Maret 2016, yang saat itu kasus ini
ditangani oleh penyidik bernama Indra unit Jatanum Restabes Surabaya.
Bukan hanya
itu saja, Lurah Gatot Soewito telah menerbitkan
dua Sporadik pada bidang tanah yang sama pada orang yang berbeda yaitu,
pada Nomer Petok 428 Persil 144 Kelas S- 1 dengan luas petok 4310 m2, sikap
ngawur dan nekad ini, yang dilakukan oleh Lurah Made, tentu menimbulkan prodak hukum
yang dengan sengaja telah melakukan tindak pidana untuk mencari keuntungan
semata.
Ironisnya ,
Walaupun sudah dilaporkan Dipolrestabes
Surabaya lebih satu Bulan ini ,
perkembangan kasus ini belum dilimpahkan di Kejaksaan, padahal pihak waris Manito
menunggu hasil perkembangan penyidikan, yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes
Surabaya.
Terlepas
dari kasus yang ada di Polrestabes Surabaya, kasus ini juga bergulir di
Inspektorat Pemkot Surabaya, pasalnya Lurah Made Gatot Soewito telah dipanggil oleh Inspektorat, untuk diklarifikasi
kebenaran info yang diterima oleh Inspektorat, saat dikonfirmasi diruang
kerjanya oleh media ini, Sigiet
Sugiharsono sebagai Kepala Inspektorat mengatakan, “ saya masih belum
mengetahui kasus ini mas, nanti saya kroscek dulu anak buah saya ,” tandasnya.
Namun
demikian Ia menambahkan,” kalau kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum,
pihaknya tidak akan ikut – ikut, karena sudah kewenangan penegak hokum,
pihaknya hanya menunggu salinan putusan
pengadilan saja,bila terbukti dan terpidana, iya kita pecat dari PNS,”
tambahnya.
Terpisah ahli
waris yang bernama Mujiono juga menerangkan keterlibatan Lurah Made Gatot Suwito dalam hal pungutan liar ( Pungli
), dengan menerima uang Rp 50 Juta dari Yasin dalam pembuatan sporadik.
“ Saya
pernah dihubungi lewat telpon oleh Yasin dengan mengatakan bahwa ia ( Yasin –
Red ) telah memberi uang kepada Lurah Made 50 Juta , untuk pembuatan sporadik,”jelasnya.
( Ham )