Melalui Dana Desa Bisa Sejahterakan Warga


KEDIRI - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2016. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kabupaten Kediri, tepatnya di Pendopo Pemerintah Kabupaten Kediri pada hari Selasa 5 April 2016.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI H. A. Rizky Sadiq dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Drs. Kiswandoko.
Selain itu juga hadir Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Forkopimda Kabupaten Kediri, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Camat dan juga seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kediri. Dengan 3 narasumber yang berasal dari Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
Dalam sambutannya Drs. Kiswandoko menjelaskan bahwa pada tahun 2016 Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa menjadi Rp46,9 triliun, dengan rata-rata nasional setiap desa akan menerima Rp628 juta. Kemudian pada tahun 2017 dana desa direncanakan mencapai 10% dari Transfer ke Daerah, dan pada saat itu rata-rata setiap desa bisa mendapatkan dana desa sekitar Rp1 miliar.
“Namun perlu dilakukan pengendalian penambahan jumlah desa, agar setiap desa mendapatkan Rp1 miliar. Karena saat ini jumlah desa telah bertambah 661 desa, tepatnya 74.093 pada tahun 2014 menjadi 74.754 desa pada pertengahan tahun 2015,” jelas Drs. Kiswandoko.
Drs. Kiswandoko menambahkan, untuk Kabupaten Kediri alokasi dana desa yang berasal dari APBN mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 sejumlah Rp97,42 miliar kemudian tahun 2016 mendapat Rp218,64 miliar.
Sementara itu berdasarkan DAU dan perkiraan alokasi DBH tahun 2016, ADD yang diberikan Kabupaten Kediri kepada setiap desa sejumlah Rp393 juta. Sedangkan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan Kabupaten Kediri kepada desa sebesar 10%.
“Di Kabupaten Kediri terdapat 343 desa. Sehingga dari dana desa, ADD dan bagi hasil PDRD tersebut rata-rata setiap desa akan menerima dana desa sebesar Rp1,07 miliar,” tambah Drs. Kiswandoko.
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno menyampaikan, bahwa dana desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Melalui dana desa, Pemerintah Desa bisa melakukan perbaikan, pengembangan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap desa. Agar masyarakat desa dapat merasakan langsung pembangunan di desa.
“Fungsi dari dana desa adalah untuk dapat digunakan dalam meningkatkan ekonomi desa. Memang skala prioritas dari tiap-tiap desa berbeda, tetapi rata-rata yang dibutuhkan adalah saluran tersier pertanian. Dan juga jalan usaha tani yang digunakan para petani, untuk mengangkut hasil pertaniannya,” kata dr. Hj. Haryanti Sutrisno. (dim/hum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement