KEDIRI - Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Kebijakan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2016. Sosialisasi tersebut
diselenggarakan di Kabupaten Kediri, tepatnya di Pendopo Pemerintah Kabupaten
Kediri pada hari Selasa 5 April 2016.
Dalam
sosialisasi tersebut hadir Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Wakil Ketua
Badan Anggaran DPR RI H. A. Rizky Sadiq dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Provinsi Jawa Timur Drs. Kiswandoko.
Selain itu juga
hadir Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Forkopimda Kabupaten Kediri, Sekretaris
Daerah, Kepala SKPD, Camat dan juga seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten
Kediri. Dengan 3 narasumber yang berasal dari Kementrian Desa, PDT dan
Transmigrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
Dalam
sambutannya Drs. Kiswandoko menjelaskan bahwa pada tahun 2016 Pemerintah
mengalokasikan anggaran dana desa menjadi Rp46,9 triliun, dengan rata-rata
nasional setiap desa akan menerima Rp628 juta. Kemudian pada tahun 2017 dana
desa direncanakan mencapai 10% dari Transfer ke Daerah, dan pada saat itu
rata-rata setiap desa bisa mendapatkan dana desa sekitar Rp1 miliar.
“Namun perlu
dilakukan pengendalian penambahan jumlah desa, agar setiap desa mendapatkan Rp1
miliar. Karena saat ini jumlah desa telah bertambah 661 desa, tepatnya 74.093
pada tahun 2014 menjadi 74.754 desa pada pertengahan tahun 2015,” jelas Drs.
Kiswandoko.
Drs. Kiswandoko
menambahkan, untuk Kabupaten Kediri alokasi dana desa yang berasal dari APBN
mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 sejumlah Rp97,42 miliar kemudian tahun
2016 mendapat Rp218,64 miliar.
Sementara itu
berdasarkan DAU dan perkiraan alokasi DBH tahun 2016, ADD yang diberikan
Kabupaten Kediri kepada setiap desa sejumlah Rp393 juta. Sedangkan bagi hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan Kabupaten Kediri kepada desa
sebesar 10%.
“Di Kabupaten
Kediri terdapat 343 desa. Sehingga dari dana desa, ADD dan bagi hasil PDRD
tersebut rata-rata setiap desa akan menerima dana desa sebesar Rp1,07 miliar,”
tambah Drs. Kiswandoko.
Bupati Kediri
dr. Hj. Haryanti Sutrisno menyampaikan, bahwa dana desa harus dikelola dengan
sebaik-baiknya. Melalui dana desa, Pemerintah Desa bisa melakukan perbaikan,
pengembangan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap desa. Agar
masyarakat desa dapat merasakan langsung pembangunan di desa.
“Fungsi dari dana desa adalah untuk dapat digunakan
dalam meningkatkan ekonomi desa. Memang skala prioritas dari tiap-tiap desa berbeda,
tetapi rata-rata yang dibutuhkan adalah saluran tersier pertanian. Dan juga
jalan usaha tani yang digunakan para petani, untuk mengangkut hasil
pertaniannya,” kata dr. Hj. Haryanti Sutrisno. (dim/hum)