Surabaya Newsweek
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya
melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction (YBJ). Marka YBJ
sendiri, telah di tempatkan di sedikitnya tujuh (7) titik persimpangan yang
terdapat di Kota Pahlawan. (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan
Wahyu Drajat saat melakukan konferensi pers di Bagian Humas, Jumat (22/4)
menjelaskan, sosialisasi terkait YBJ akan dilakukan selama 30 hari lamanya.
Irvan menambahkan, dasar hukum penerapan
YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut, menyebutkan dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas
yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus
diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah
atau larangan.
“Fungsi Yellow Box Junction ini, menjadi
garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean
kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu
lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis
tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa
melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu
lalu lintas sudah hijau,” tegas Irvan.
Pejabat kelahiran Kota Kediri ini
menambahkan, dengan adanya marka ini turut membantu warga kota agar lebih
tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),
nantinya banyak masyarakat asing yang datang dan menilai bagaimana warga Kota
Surabaya berkendara di Jalanan. Kabar tersebut akan tersebar dari mulut
kemulut, dan mempengaruhi citra warga Kota Surabaya.
Wakalantas Polrestabes Surabaya, Kompol
Imara Utama menambahkan, dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku
pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning, apabila jalur keluar
kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun, lampu berwarna hijau, serta agar
tidak terkena sanksi. “Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena
merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka yang terjadi arus lalu lintas
dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat,” imbuh Imara Utama.
Irvan menambahkan, YBJ tersebut
ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrix bisa dipasang marka kotak.
Seperti sekitar kawasan Simpang Kertajaya – Dharmawangsa, Urip Sumoharjo, Darmo
– Pendegiling, dan Diponegoro – Dr. Soetomo, dan untuk kawasan Timur, YBJ
digunakan untuk fasilitas jembatan kenjeran. “Kami (Dishub dan Polrestabes)
setiap hari menempatkan personil untuk melakukan sosialiasi, upaya ini kami lakukan
agar jika tenggat waktu telah lewat, maka tak ada lagi warga kota yang
beralasan belum mendapat sosialisasi,” imbuh Irvan. ( Ham )