Ketua KPU Kab Blitar Diperiksa Kejari

Ketua KPUD, Imron Nafifah saat mengisi buku absen di Kantor Kejari Blitar
BLITAR - Setelah Senin lalu, ketiga pejabat KPU Kabupaten Blitar, yakni; Imron Nafifah (Ketua), Zenalmu’min (Sekretaris), Margiana Purwitaningtyas, SE. MM (Bendahara) diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar.Sedangkan pada  Rabu (6/4), Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Imron Nafifah diperiksa kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH, melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, Imron Nafifah diperiksa kejaksaan, lantaran hingga saat ini KPUD Kabupaten Blitar belum membuat SPJ. “Ketua KPU diperiksa terkait SPJ penggunaan anggaran bansos/hibah Rp 35 miliar untuk biaya Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blitar 9 Desember 2015 kemarin,” kata Hargo Bawono.

Lebih lanjut Hargo menjelaskan, pertanggungjawaban administratif dibuat bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. “Pertanggungjawaban administratif tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan,” terang Hargo.

Dia menambahkan, dalam pertanggungjawaban administratif berupa SPJ dilampiri dengan, Buku Kas Umum, Laporan Penutupan Kas, dan SPJ Bendahara Pengeluaran dan Pengeluaran Pembantu. “Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran, disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan,” imbuhnya.

Disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, selain KPUD Kabupaten Blitar, hingga saat ini belum menyelesaikan SPJ, dalam pemeriksaan sebelumnya, KPUD dalam melaksanakan kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blitar 9 Desember 2015 kemarin, tidak ada Pejabat Pelaksanan Teknik Kegiatan (PPTK) nya. “Tidak ada PPTK dan belum menyelesaikan SPJ, ini jelas melanggar peraturan. Dan yang bersangkutan bisa dipidanakan,” pungkasnya. (Dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement