Ketua KPUD, Imron Nafifah saat mengisi buku absen di Kantor Kejari Blitar |
BLITAR - Setelah Senin lalu, ketiga
pejabat KPU Kabupaten Blitar, yakni; Imron Nafifah (Ketua), Zenalmu’min
(Sekretaris), Margiana Purwitaningtyas, SE. MM (Bendahara) diperiksa oleh
Kejaksaan Negeri Blitar.Sedangkan pada Rabu
(6/4), Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Imron Nafifah diperiksa kembali oleh pihak
Kejaksaan Negeri Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade
Ruskandar, SH. MH, melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH saat ditemui di
ruang kerjanya, mengatakan, Imron Nafifah diperiksa kejaksaan, lantaran hingga
saat ini KPUD Kabupaten Blitar belum membuat SPJ. “Ketua KPU diperiksa terkait SPJ penggunaan
anggaran bansos/hibah Rp 35 miliar untuk biaya Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Blitar 9 Desember 2015 kemarin,” kata Hargo Bawono.
Lebih lanjut Hargo menjelaskan,
pertanggungjawaban administratif dibuat bendahara pengeluaran dan disampaikan
kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya. “Pertanggungjawaban administratif tersebut berupa Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa
pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan,” terang Hargo.
Dia menambahkan, dalam
pertanggungjawaban administratif berupa SPJ dilampiri dengan, Buku Kas Umum,
Laporan Penutupan Kas, dan SPJ Bendahara Pengeluaran dan Pengeluaran Pembantu.
“Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran,
disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.
Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang
persediaan,” imbuhnya.
Disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri
Blitar, selain KPUD Kabupaten Blitar, hingga saat ini belum menyelesaikan SPJ,
dalam pemeriksaan sebelumnya, KPUD dalam melaksanakan kegiatan pemilihan Bupati
dan wakil Bupati Blitar 9 Desember 2015 kemarin, tidak ada Pejabat Pelaksanan
Teknik Kegiatan (PPTK) nya. “Tidak ada PPTK dan belum menyelesaikan SPJ, ini
jelas melanggar peraturan. Dan yang bersangkutan bisa dipidanakan,” pungkasnya. (Dro)