BLITAR – Melalui Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT),
Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Blitar menyelenggarakan
pelatihan Teknik Pengemasan Hasil Peternakan yang berlangsung di Aula. Puluhan
pelaku usaha yang sudah memiliki usaha mendapatkan pelatihan baik teori maupun
praktek pengemasan produk sampai dengan pemasarannya.
Pentingnya desain produk dan kemasan yang menarik untuk
meningkatkan nilai jual bagi pelaku usaha mendapatkan perhatian dari Pemerintah
Kota Blitar. Produk hasil peternakan yang baik akan semakin laris di pasaran
jika dikemas dengan higienis dan menarik.
Yeti Novita Harijanti, Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian,
Perikanan, dan Peternakan Kota Blitar mengatakan peserta pelatihan ini adalah
mereka yang disurvey memiliki usaha dan dinilai kemasan produknya perlu
ditingkatkan. “Dalam pelatihan ini peserta diberikan materi pengenalan bahan,
pengemasan produk yang menarik, dan pemasaran dan promosi sebuah produk.
Sehingga nantinya dapat meningkatkan nilai jual,” jelas Yeti.
Masih menurut Yeti, pihaknya berupaya untuk melakukan pembinaan produk hasil
peternakan secara berkelanjutan. Hal ini juga sekaligus selaras dengan upaya
peningkatan ekonomi kreatif. “Peserta diajarkan praktek bagaimana memilih bahan
kemasan. Misalnya bahan yang tepat untuk kemasan daging beku, susu, yoghurt,
abon, dan telur. Kemudian ada pelabelan dan kemasan yang menarik,”
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di
bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan
yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung
visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya
melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki
layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan,
memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya
rokok ilegal.
Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku
khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi
dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Terkait cukai, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso,
mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi
rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda
kepada mereka yang melanggar,” kata Santoso.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya
modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau
rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan
peruntukannya. Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi
dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok
yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor
Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya.
Badriyah, salah satu peserta pelatihan dari
Kelurahan Karangtengah menyatakan dirinya merasa terbantu dengan adanya
pelatihan tersebut. “Saya datang ke pelatihan ini dengan penuh harapan. Sebagai
pelaku usaha es krim, pelatihan ini mengajarkan pentingnya memilih tempat
kemasan produk es krim.
Saya juga tahu caranya promosi dan segmentasi pasar,”
ungkapnya. Narasumber dalam pelatihan ini adalah Kurniawan Sutedjo dari Unit
Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Timur.(dro/hms)