Kejari Blitar Segera Panggil Kepala BPBD


BLITAR - Pengadaan website, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, senilai Rp. 198 juta dari APBD Kab Blitar, tahun anggaran 2015, dinilai beberapa kalangan tidak realistis dan diduga telah dimark-up.

Kantor BPBD Kabupaten Blitar, dalam pengadaan paket website tersebut, sesuai data yang diperoleh Memorandum pada RUP (Rencana Umum Pengadaan) barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Blitar, paket pengadaan website dilaksanakan dengan penunjukan langsung, Sedangkan untuk tanggal mulai pekerjaan 1 Juli 2015 berakhir 30 September 2015.

Kuat dugaan terjadinya Mark-Up pengadaan website di BPBD tersebut diketahui, di tahun anggaran 2016 ini, dimana Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar hanya mengangarkan Rp 634 juta, yang diperuntukan pengadaan website untuk 15 SKPD di lingkungan Pemkab. Blitar.

Menurut keterangan S Budi, ahli IT mengatakan, untuk membuat website paling canggih ada live streeaming, seperti punya Metro tv, itu biayanya sekitar Rp.75 juta. Sedangkan website yang sedang seperti milik Pemkab Blitar, SKPD-SKPD itu berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 45 juta lengkap dengan servernya. Dan untuk website yang biasa, menurut Budi, hanya sekitar Rp. 10 juta. “Terlalu mahal jika 1 website tingkat sedang menghabiskan biaya sampai Rp. 198 juta,” kata Mario.

Lebih jauh Budi menjelaskan, untuk yang menggunakan live streeaming, memerlukan perangkat keras dan perangkat lunak yang berkapasitas besar. Dia mencntohkan seperti miliknya Metro TV. “Kita seperti nonton siaran langsung di televisi, mas,” jelasnya. Budi menambahkan, kisaran harga untuk pembuatan website yang hampir sama dengan harga yang ada pada jasa pembuatan website di internet. Tergantung kapasitasnya bandwidth.

Hal senada juga dikatakan Novi, pengusaha Website di Kota Blitar. Menurut Novi, pembuatan website harganya bervariasi tergantung canggih tidaknya tampilan website dan juga besar kecilnya bandwidth yang dipakai, “Bahkan saya pernah membuatkan website yang biaya hanya Rp 4 juta mas,” kata Novi.

Terkait adanya dugaan mark-up pengadaan website di Kantor BPBD Kab Blitar. Tim  investigasi  berusaha menemui Kepala Kantor BPBD, Ir, Heru Irawan. Namun menurut salah satu staf BPBD, Didik, jika pimpinannya sedang berada di Jakarta.

Pada waktu yang bersamaan Tim Investigasi memperoleh informasi dari salah satu staf BPBD melalui SMS, bahwa PPTK pengadaan website tersebut adalah A Purwoko Irianto. Namun saat akan dikonfirmasi, Purwoko juga tidak berada di tempat.

Menurut keterangan beberapa staf  Kantor  BPBD Kabupaten Blitar, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan server/perangkat website di Kantor BPBD. “Kalau yang perangkat komputer di dalam konteiner itu adalah bantuan dari pemerintah pusat. Itu alat pendeteksi gempa,” ujar salah satu staf yang tidak mau disebut namanya.\

Tidak adanya ruang server atau server room di Kantor BPBD Kabupaten Blitar ini, patut dipertanyakan. Pasalnya pihak BPBD Kabupaten Blitar, di 2015 sudah menganggarkan pembuatan website sebesar Rp. 198 juta melalui APBD Kabupaten Blitar. Tidak adanya ruang server tersebut, juga dibenarkan beberapa pegawai BPBD Kabupaten Blitar. Menurut mereka, selama kantor BPBD  berdiri, belum pernah melihat ruangan server.

Padahal ruang server atau server room merupakan sebuah ruangan yang digunakan untuk menyimpan server (aplikasi dan database), perangkat jaringan (router, hub dan lain-lain)  dan perangkat lainnya yang terkait dengan operasional sistem sehari-hari seperti UPS, AC dan lain-lain. 

Sebuah ruang server harus memiliki standar kemanan yang melindungi kerja perangkat-perangkat di dalamnya dari mulai suhu udara, kelembaban, kebakaran dan akses masuk dari orang-orang yang tidak berkepentingan. Di dalam ruangan server ini terdapat aplikasi dan database yang semakin hari akan semakin bernilai, karena itu ruangan ini harus selalu dalam kondisi yang baik.

Terkait dugaan mark up dalam pengadaan website Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, senilai Rp. 198 juta dari APBD Kabupaten Blitar, Tahun Anggaran 2015. Kejaksaan Negeri Blitar dalam waktu dekat akan memanggil Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Heru Irawan. Hal ini disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, SH.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/3), Hargo Bawono mengatakan, setelah membaca pemberitaan di harian Memorandum edisi Senin Pahing, 28 Maret 2016 dan mempelajari RUP (Rencana Umum Pengadaan) barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Blitar, terkait paket pengadaan website di BPBD Kabupaten Blitar, pihak kejaksaan mencurigai adanya dugaan terjadinya mark up. Untuk itu pihaknya kan memanggil Kepala BPBD Kabupaten Blitar untuk dimintai keterangan tekait pengadaan website tersebut. “Kami mencurigai adanya dugaan mark up dalam pengadaan website. Dan secepatnya Kepala BPBD akan kami panggil,” kata Hargo Bawono.

Lebih lanjut Hargo menyampaikan, dari penelusuran website BPBD Kabupaten Blitar dengan domain “bpbdkabblitar.info”, diketahui kalau website BPBD menggunakan hosting “ns1.kilathosting.net”. Sedangkan IP dan website location: bpbdkabblitar.info yang digunakan dari Cloud Flare Google. Dari sini diketahui website BPBD menggunakan IP address : 22.236.54.82 dari United States, dengan harga sewa hanya $10 per tahun.

“Jika menggunakan hosting dan IP 22.236.54.82 ini, biaya pembuatan website, baik domain, hosting dan biaya desain, tidak lebih dari Rp. 10 juta,” jelas Hargo. Kasi Intelejen Kejari Blitar menambahkan, dari hosting ns1.kilathosting.net, diketahui website BPBD dimulai sejak 28 Juni 2015 hingga berakhir 28 Juni 2016, dengan biaya pembuatan tidak lebih dari Rp. 10 juta. “Jika pembuatan 1 website dianggarkan Rp. 198 juta, ini tidak realistis, dan patut diduga tejadi mark up,” imbuh Kasi Intelejen.(tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement