BLITAR
- Pengadaan website, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, senilai Rp. 198 juta
dari APBD Kab Blitar, tahun anggaran 2015, dinilai beberapa kalangan tidak
realistis dan diduga telah dimark-up.
Kantor
BPBD Kabupaten Blitar, dalam pengadaan paket website tersebut, sesuai data yang
diperoleh Memorandum pada RUP (Rencana Umum Pengadaan) barang dan jasa
Pemerintah Kabupaten Blitar, paket pengadaan website dilaksanakan dengan penunjukan
langsung, Sedangkan untuk tanggal mulai pekerjaan 1 Juli 2015 berakhir 30
September 2015.
Kuat
dugaan terjadinya Mark-Up pengadaan website di BPBD tersebut diketahui, di
tahun anggaran 2016 ini, dimana Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Blitar hanya mengangarkan Rp 634 juta, yang diperuntukan pengadaan
website untuk 15 SKPD di lingkungan Pemkab. Blitar.
Menurut
keterangan S Budi, ahli IT mengatakan, untuk membuat website paling canggih ada
live streeaming, seperti punya Metro tv, itu biayanya sekitar Rp.75 juta.
Sedangkan website yang sedang seperti milik Pemkab Blitar, SKPD-SKPD itu
berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 45 juta lengkap dengan servernya. Dan
untuk website yang biasa, menurut Budi, hanya sekitar Rp. 10 juta. “Terlalu
mahal jika 1 website tingkat sedang menghabiskan biaya sampai Rp. 198 juta,”
kata Mario.
Lebih
jauh Budi menjelaskan, untuk yang menggunakan live streeaming, memerlukan
perangkat keras dan perangkat lunak yang berkapasitas besar. Dia mencntohkan
seperti miliknya Metro TV. “Kita seperti nonton siaran langsung di televisi,
mas,” jelasnya. Budi
menambahkan, kisaran harga untuk pembuatan website yang hampir sama dengan
harga yang ada pada jasa pembuatan website di internet. Tergantung kapasitasnya
bandwidth.
Hal
senada juga dikatakan Novi, pengusaha Website di Kota Blitar. Menurut Novi,
pembuatan website harganya bervariasi tergantung canggih tidaknya tampilan
website dan juga besar kecilnya bandwidth yang dipakai, “Bahkan saya pernah membuatkan
website yang biaya hanya Rp 4 juta mas,” kata Novi.
Terkait
adanya dugaan mark-up pengadaan website di Kantor BPBD Kab Blitar. Tim investigasi
berusaha menemui Kepala Kantor BPBD,
Ir, Heru Irawan. Namun menurut salah satu staf BPBD, Didik, jika pimpinannya
sedang berada di Jakarta.
Pada
waktu yang bersamaan Tim Investigasi memperoleh informasi dari salah satu
staf BPBD melalui SMS, bahwa PPTK pengadaan website tersebut adalah A Purwoko
Irianto. Namun saat akan dikonfirmasi, Purwoko juga tidak berada di tempat.
Menurut
keterangan beberapa staf Kantor BPBD Kabupaten Blitar, mereka mengaku tidak mengetahui
keberadaan server/perangkat website di Kantor BPBD. “Kalau yang perangkat
komputer di dalam konteiner itu adalah bantuan dari pemerintah pusat. Itu alat
pendeteksi gempa,” ujar salah satu staf yang tidak mau disebut namanya.\
Tidak
adanya ruang server atau server room di Kantor BPBD Kabupaten Blitar ini, patut
dipertanyakan. Pasalnya pihak BPBD Kabupaten Blitar, di 2015 sudah
menganggarkan pembuatan website sebesar Rp. 198 juta melalui APBD Kabupaten
Blitar. Tidak adanya ruang server tersebut, juga dibenarkan beberapa pegawai
BPBD Kabupaten Blitar. Menurut mereka, selama kantor BPBD berdiri, belum pernah melihat ruangan server.
Padahal
ruang server atau server room merupakan sebuah ruangan yang digunakan untuk
menyimpan server (aplikasi dan database), perangkat jaringan (router, hub dan
lain-lain) dan perangkat lainnya yang terkait dengan operasional
sistem sehari-hari seperti UPS, AC dan lain-lain.
Sebuah ruang server
harus memiliki standar kemanan yang melindungi kerja perangkat-perangkat di
dalamnya dari mulai suhu udara, kelembaban, kebakaran dan akses masuk dari orang-orang
yang tidak berkepentingan. Di dalam ruangan server ini terdapat aplikasi dan
database yang semakin hari akan semakin bernilai, karena itu ruangan ini harus
selalu dalam kondisi yang baik.
Terkait
dugaan mark up dalam pengadaan website Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Blitar, senilai Rp. 198 juta dari APBD Kabupaten Blitar, Tahun
Anggaran 2015. Kejaksaan Negeri Blitar dalam waktu dekat akan memanggil Kepala
BPBD Kabupaten Blitar, Heru Irawan. Hal ini disampaikan Kasi Intelejen
Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, SH.
Saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/3), Hargo Bawono mengatakan, setelah
membaca pemberitaan di harian Memorandum edisi Senin Pahing, 28 Maret 2016 dan
mempelajari RUP (Rencana Umum Pengadaan) barang dan jasa Pemerintah Kabupaten
Blitar, terkait paket pengadaan website di BPBD Kabupaten Blitar, pihak
kejaksaan mencurigai adanya dugaan terjadinya mark up. Untuk itu pihaknya kan
memanggil Kepala BPBD Kabupaten Blitar untuk dimintai keterangan tekait
pengadaan website tersebut. “Kami mencurigai adanya dugaan mark
up dalam pengadaan website. Dan secepatnya Kepala BPBD akan kami panggil,” kata
Hargo Bawono.
Lebih
lanjut Hargo menyampaikan, dari penelusuran website BPBD Kabupaten Blitar
dengan domain “bpbdkabblitar.info”, diketahui kalau website BPBD menggunakan
hosting “ns1.kilathosting.net”. Sedangkan IP dan website location:
bpbdkabblitar.info yang digunakan dari Cloud Flare Google. Dari sini diketahui
website BPBD menggunakan IP address : 22.236.54.82 dari United States, dengan
harga sewa hanya $10 per tahun.
“Jika menggunakan hosting dan IP
22.236.54.82 ini, biaya pembuatan website, baik domain, hosting dan biaya
desain, tidak lebih dari Rp. 10 juta,” jelas Hargo. Kasi Intelejen Kejari Blitar menambahkan, dari
hosting ns1.kilathosting.net, diketahui website BPBD dimulai sejak 28 Juni 2015
hingga berakhir 28 Juni 2016, dengan biaya pembuatan tidak lebih dari Rp. 10
juta. “Jika pembuatan 1 website dianggarkan Rp. 198 juta,
ini tidak realistis, dan patut diduga tejadi mark up,” imbuh Kasi Intelejen.(tim)