Kecanduan Miras, Kakak Adik 'Ngandang' di Polrestabes Surabaya


SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk empat perampok yang beraksi di Angkringan Bobob, Jl. Manyar Surabaya. Dua diantaranya harus ditembus pelor panas, sebab berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.

Dua pelaku yang dilubangi kakinya, yakni Djunaidi, (32), warga Jl Manyar Sabrangan, Surabaya, dan Arif Setiawan, (25), warga Jl. Jojoran, Surabaya. Sedangkan dua pelaku lain, yakni Tommy Anugrah, (22), dan Putra, (17), keduanya merupakan kakak adik yang tinggal di Jl. Jojoran, Surabaya.

Kasus perampokan itu bermula saat pelaku sepulang pesta minuman keras (Miras). Mereka ingin membeli lagi Miras, namun tak punya modal untuk beli. Sehingga komplotan yang didalamnya terdapat kakak adik ini menjarah angkringan yang berada di Jl. Manyar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengamini jika pelaku sebelum beraksi berpesta minuman keras jenis arak di tepi jalan. Setelah kehabisan stock dan modal untuk membeli lagi, mereka memutuskan untuk melakukan perampokan di Angkringan Bobob.

Modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan cara menyaru sebagai pengunjung. Arif dan Djunaedi masuk kedalam angkringan tersebut. Setelah di depan kasir, Arif langsung menodongkan pisau kepada Abdul Latif, penjaga meja kasir.

Tak menunggu lama, uang sebanyak Rp 500 ribu yang terdapat di meja kasir raib. Tak hanya uang tunai yang diambil, namun dua kaleng rokok juga menjadi sasaran komplotan perampok itu. "Setelah berhasil menggasak uang dan rokok, kedua pelaku ini kabur menggunakan dua motor yang di joki oleh Putra dan Tommy,"ungkap Nette Boy, sapaan akrab AKBP Takdir Mattanete.

Pegawai dan pengunjung lain tak dapat berbuat banyak dalam kejadian itu. Sebab komplotan itu membekali diri dengan senjata tajam (Sajam). Abdul Latif langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestabes Surabaya.

Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dua pelaku berhasil dikeler. Dua pelaku itu, yakni Arif dan Djunaidi. Mereka juga sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas harus melubangi betis keduanya.

Dari penangkapan dua pelaku itu, mereka bernyanyi kepada polisi. Dari nyanyian itu, akhirnya dua pelaku lain yang berstatus kakak adik itu dapat diringkus petugas. Mereka diringkus di rumahnya Jl. Jojoran, Surabaya, tanpa perlawanan.

Dihadapan petugas Djuanaidi mengaku tidak ikut pesta Miras. Dia hanya diajak oleh tiga temannya untuk mencari uang tambahan. Djunaidi merupakan residivis, dia pernah tersandung kasus Narkoba dan pencurian.

Kini Djunaidi harus mendekam di jeruji besi bersama tiga rekannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah pisau penghabisan, dua sepeda motor.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement