BLITAR - Sat
Resnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap dua kurir sabu menjelang masa
akhir Operasi Berantas Narkoba (Bersinar) Semeru. Dua orang
itu adalah Hendri Cahyono alias Londo Bin Suwito (42), tukang las warga
Jl.Manggar No 14 Rt 02 Rw 08 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan M.Zainudin
Akbar alias Yeyen (28), seorang sales warga Jalan Panglima Sudirman Gang 2 No 234B, Desa/Kecamatan
Kenayan Kabupaten Tulungagung
Hendri ditangkap pada Jumat
(15/4/2016) di Jl. Raya Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan
Yeyen ditangkap pada Sabtu (16/4/2016) di jalan umum Desa Gambar Kecamatan
Wonodadi Kabupaten Blitar. “Keduanya memiliki keterkaitan
jaringan, penangkapan pelaku Yeyen adalah pengembangan dari penangkapan pelaku
Hendri,” kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam rilis yang digelar Senin
(18/4/2016) Pukul 14.00 WIB.
Beliu juga menjelaskan bahwasanya
, kedua
pelaku ditangkap dengan cara jebakan transaksi narkoba. Dalam penangkapan ini
Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,24 ( nol koma dua empat ) gram
sabu dan 1 ( satu ) buah HP Android merek Lenovo dari pelaku Hendri
serta 1,30 gram sabu dan 1 buah HP merek Nokia X1 dari pelaku Yeyen.“Berdasarkan hasil pemeriksaan
diketahui jika kedua pelaku selain sebagai pengedar juga bertindak sebagai
pemakai sabu,” imbuh Kapolres Blitar.
Beliau juga menjelaskakan
bahwasanya, saat ini
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Lidik dilakukan untuk mencari
tahu siapa pengedar yang berada di atas mereka atau yang bertindak
sebagai bandarnya. “ Dan dugaan kami keduanya terkait dengan jaringan
narkoba antar Kota,” Imbuhnya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan
Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dro)