KEDIRI - Sidang lanjutan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa,Soni Sandra ,Kamis (14/04)siang beberapa hari yang lalu kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam agenda sidang tuntutan yang di ketuai oleh mejelis Hakim Purnomo Amin Tjajo tersebut berlangsung kurang lebih hampir satu jam dan sementara jaksa penuntut umum yang di ketuai oleh Teguh juga selaku Kasi Pidum kejari kediri mengungkapkan.
Terdakwa atas nama Soni Sandra saat ini kami tuntut 13 tahun penjara pasalnya terdakwa di duga kuat telah melanggar undang undang perlindungan anak dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga akhirnya terjadi persetubuan.
Terpisah,Arifin selaku kuasa Hukum Soni Sandra saat di persidangan mengatakan,dakwaan jaksa penuntut umum sendiri saat ini menurutnya kurang memenuhi unsur terkait dengan dakwaan pasal 287 tentang perzinaan terhadap anak di bawah umur
Ariifin juga menambahkan,pihaknya sendiri saat ini sangat optimis bahwa klinenya benar benar bebas dan juga tidak bersalah di mana dakwaan jaksa penuntut umum sangat tidak memenuhi unsur,”terangnya.
Selanjutnya,sidang terhadap terdakwa Soni Sandra pada saat itu Juga terlihat tertutup,dan kelurga dari salah satu korban juga nampak terlihat di dalam persidangan meskipum mereka menyaksikan di luar. (Wan/Lum)