BOJONEGORO – Proyek peningkatan dengan kontruksi cor beton
tahun 2016 di desa Trembes, Kecamatan Malo,
layak di pertanyakan. Pasalnya, proyek ratusan juta yang dikerjakan
kontraktor CV. Nadia Karya ,diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai
spesifikasi gambar atau buku proyek.
“ Fisik proyek yang
telah dikerjakan seperti anda lihat, tidak sesuai spesifikasi,” kata sumber
yang enggan namannya di korankan. Berdasar spesifikasi proyek tros kedalamannya 1,5 meter, tetapi berdasarkan investigasi dan
diperkuat informasi sumber menerangkan kedalaman tros yang dikerjakan oleh
kontraktor pelaksana hanya berkisar 60 – 70 cm.
“ Cuma sekitar 60 -70 cm saja tros di buat. Dengan demikian terjadi
pengurangan kuantitas fisik, sekitar 80-90 cm,” imbuhnya.
Menilik kondisi proyek saat ini keuangan Negara dirugikan.
Terkait proyek peningkatan jalan beton di Trembes, Malo, ini pihak Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pimpinan Proyek (Pimpro) hendaknya segera check atau turun ke lapangan
mengkonfirmasi fisik yang dikerjakan. Dan, harus diberi tindakan berupa punishmen
kepada kontraktor tersebut. Jangan
sampai kemudian proyek tersebut di bayar, karena proyek peningkatan jalan desa
Trembes dikerjakahn tidak berdasar spesikasi. “ Jika tetap di bayar itu bisa
merugikan keuangan Negara. Dan, aparat penegak hukum bisa melakukan penelusuran
serta tindakkan hukum atas proyek ini,”pinta sumber.
Kepala Dinas PU Ir. Andik Tjandra dikonfirmasi media ini lewat ponselnya, mengarahkan konfirmasi ke
PPTK .” Mas, jenengan ke Pak Iwan saja ya,” kata Andik Tjandra, Senin (4/4).
Iwan Maulana, di konfirmasi terpisah terkait proyek jalan cor beton membenarkan adanya penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan proyek tersebut. “ Memang betul adanya dugaan penyimpangan dalam
pengerjaan proyek di Desa Trembes itu, saya
banyak mendengar dan terima laporan tertulis dari warga,” katanya.
“ Nanti kontraktor yang melaksanakan pekerjaan ini saya minta
membongkar untuk diperbaiki sesuai bestek,” tambah Iwan, Selasa (5/4). Statemen
Iwan Maulana yang mengatakan bakal membongkar proyek yang dikerjakan secara
menyimpang itu, patut diapresiasi . Sayangnya, setelah dilakukan penelusuran ke
lapangan proyek tersebut belum juga dilakukan pembongkaran, karena menurut
sumber belum ada teguran dan perintah bongkar dari Dinas PU selaku pemilik dan
penanggungjawab proyek.
Sehingga, terkesan omong doang !. Setali tiga uang, proyek
memang kesannya sangat kuat ditutup- tutupi. Bagaimana tidak, Hardi, yang
mengaku sebagai konsultan pengawas proyek , dimana tugas serta kapasitasnya
melakukan pengawasan teknis, dengan membuat MC-0, proyek, dan mencatat
pelaksanaan pekerjaan proyek harian, mingguan, dan membuat progres pekerjaan,
tidak melaksanakan fungsinya secara baik dan benar.
Kenapa demikian, berdasar spesifikasi proyek peningkatan
jalan beton menurut Iwan Maulana, 1. Untuk pengerjaan dasar, gelar biskos,
pasir batu, .2. Stros 1,5 meter, besi
speks 7,7 cm, 3.membuat lantai menggunakan cor beton tempat readmik B,nol, dengan
ketebalan 5 -7 cm, 4. Gelar besi wiremish dengan besi speks 7,7, 5. Pengecoran
readimik spek beton K 300,dengan ketebalan 20 cm.
Spesifikasi ini menjadi dasar yang harus dilaksanakan
pelaksana fisik proyek. Termasuk proyek peningkatan jalan cor beton desa
Trembes. Sebelum terjadinya penyimpangan lebih massif lagi, pada proyek
peningkatan jalan cor beton desa Trembes, pelaksanaan pekerjaan proyek itu
untuk sementara harus dihentikan dulu. Dan, ancam bongkar sebagaimana di
tegaskan Iwan Maulana, ini harus benar –benar dilaksanakan. Sebab, jika proyek
tersebut tetap dibiarkan dan tidak ada punishmen
, maka bakal ditiru
dan terjadi pada proyek –proyek peningkatan jalan yang lainnya di
Kabupaten Bojonegoro.
Dan,
jika ada pembiaran dari leading-sektor, dapat dipastikan Kepolisian, Kejaksaan,
selaku aparat penegak hukum, harus melakukan penyelidikan, dengan pengumpulan
bahan keterangan (Pulbaket) , serta harus melakukanh penyidikan, untuk
menyelamatkan anggaran dari Pemerintah yang dihimpun dari uang pajak rakyat,
melalui APBD, dan APBN. (cip)