Informasi Perubahan Pakaian Dinas PNS Kab Tulungagung

TULUNGAGUNG - Mulai tanggal 11 April 2016, ada perubahan penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Tulungagung. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, bahwa terdapat perubahan penggunaan Pakaian Dinas mulai April 2016.

Antara lain perubahan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah :

- Senin : pakaian dinas harian warna Khaki
- Selasa, Kamis dan Jumat  : pakaian dinas harian Batik
- Rabu  : pakaian dinas haria kemeja putih, celana atau rok warna hitam.

Pakaian Dinas Harian lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi Madya dan pejabat pimpinan tinggi Pratama .Sedangkan Pakaian Dinas Harian lengan pendek digunakan untuk pejabat Administrator, pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana dan pejabat Fungsional.

Perubahan penggunaan pakaian dinas ini, juga dituangkan dalam surat edaran Bupati Tulungagung dengan Nomor 025/267/033/2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Nan/Hum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement