SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim meringkus kakak adik yang kompak menyaru sebagai cleaning service. Keduanya memang bersepakat menawarkan jasa itu ke kantor atau rumah yang tak menggunakan pembantu. Namun, itu hanya digunakan sebagi modus dalam menjalankan aksi kejahatan. Kedua kakak adik itu adalah UM (22) dan AF (16) warga Kaliwates,Jember. Keduanya ditangkap petugas di Bangkalan, Madura, setelah membawa lari mobil dan barang-barang berharga milik AM, warga Jl. Imam Bonjol, Jember.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, mengatakan dua pelaku ini memanfaatkan kelengahan dari korban yang sudah diintainya, mereka akan mengambil semua harta benda korbannya. Dalam melakukan aksinya dia juga mempunyai dua metode, yang pertama jika di dalam rumah itu sewaktu diketok dalam keadaan kosong, mereka langsung mengambil barang-barang berharga.
Namun, jika diketok pintunya ada pemiliknya, mereka akan menawarkan sebuah jasa, yakni cleaning service. Setelah pihak tuan rumah setuju, kedua pelaku ini mengincar barang-barang yang bisa di jual. Saat tidak diawasi majikannya, mereka kabur dengan membawa barang yang telah diincarnya. Modus yang terakhir lah yang digunakan menggondol mobil Suzuki Ertiga bernopol P 1130 QS milik AM. Selain mobil, dua pelaku ini juga mengambil Laptop, BPKB R2, Ipad, Flashdisk, dan dokumen penting lainnya.
Saat itu memang kunci mobil beserta laptop tergeletak di meja. Melihat kondisi seperti itu, pelaku tak menyia-nyiakan kesempatan itu untuk menggondol mobil dan barang berharga milik korban. Setelah berhasil melarikan diri, mereka rencananya akan menjual mobil itu ke Madura. Dalam perjalanan ke Madura, dua pelaku itu juga beraksi di kota yang dilaluinya, seperti Probolinggo dan Pasuruan.
Dengan modus menyamar menjadi jasa cleaning service keliling dia berhasil beraksi di 20 TKP. Namun petualangannya harus terhenti di tangan petugas. Kakak beradik itu harus merasakan dinginnya menginap di kamar pesakitan.Kedua kakak adik yang menyamar menjadi cleaning service keliling ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(eko)