Hakim Bebaskan Oknum DPRD Bangkalan Dari Tuntutan Jaksa 7,5 Tahun

Hakim Musa Arief Aini
SURABAYA - Perlu dipertanyakan, Musa Arief Aini, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Kasmu, ketua komisi A DPRD Bangkalan, terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (13/4). “Membabaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Dan memerintahkan jaksa untuk merehabilitasi nama, mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa dalam keadaan semula,” tegas Musa membacakan amar putusannya.

Pertimbangan majelis hakim  adalah Telah dicabutnya keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban dan ibunya selaku pelapor, itu dijadikan hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangannya hakim.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki langsung mengambil sikap upaya hukum. “kita langsung ajukan kasasi putusan Hakim Musa Aini yang dibacakan tadi pagi diruang sidang Kartika,”terang JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan. Rabu (13/4).

Menurut Hary, putusan tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dimata masyarakat dan mencederai rasa keadilan bagi korban.

Dijelaskan Hary, vonis hakim Musa ini jauh dari fakta yang terungkap dipersidangan, Hakim hanya membuktikan persetubuhan dan pencabulan nya saja. “Sedangkan membawa lari anak dibawah umur tidak dibuktikan,”jelasnya.

Terpisah, Efran Basuning, humas PN Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. “Disamping pencabutan keterangan BAP, kesaksian korban di persidangan juga mengatakan bahwa tidak ada persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Lalu bagaimana bisa hakim memutus terdakwa bersalah apabila unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sidang sebelumnya, terdakwa Kasmu dituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah.Terdakwa Kasmu ditangkap tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kasmu  sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun. 

Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaifudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu. Atas perbuatannya, oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur.

Hakim Musa Arief Aini, yang mevonis bebas saat dikonfirmasi wartawan surat kabar ini diruang kerjanya mengatakan,” saya tidak berani memberi komentar, kalau mau konfirmasi soal vonis anggota DPRD Bangkalan, langsung saja ke bagian humas Bapak Efran,” elaknya. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement