DPR RI Sebut Penetapan La Nyalla Sebagai Tersangka Sudah Prosedur


SURABAYA - Penetapan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim dianggap telah sesuai dengan prosedur.Pernyataan itu dikatakan, Ahmad Basara, Komisi III DPR RI usai melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (31/3).

“Ketika Kejati Jatim mengambil langkah hukum untuk menetapkan status tersangka dalam kasus Kadin, maka Kejaksaan sudah mempertimbangkan aspek hukum yang menjadi dasar penetapan  status tersangka tersebut. Intinya kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian maupun Kejaksaan,” kata Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) tersebut di Kejati Jatim. Pada kunker tersebut, banyak hal yang dibicarakan Komisi III  dengan jajaran Kejati Jatim, termasuk akan adanya penambahan anggaran perkara yang kurang mencukupi.

Selain Ahmad Basara, Kunker kemarin juga dihadiri anggota komisi III lainnya, mereka yakni Taufiqul Hadi dari Fraksi Nasedm, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Wihadi Wiyanto dari Fraksi PAN, dan Gusti Iskandar dari Fraksi Hanura."Kunker Komisi III DPR RI merupakan rangkaian masa reses sejak tanggal 19 Maret hingga 4 April 2016 mendatang. Tujuannya untuk menjalankan tugas pengawasan untuk memberikan dukungan politik terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh Kejati Jatim,"terangnya.

Sementara,  Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung mengapresiasi dukungan yang diberikan Komisi III dalam penanganan korupsi dana hibah Kadin. Kendati demikian, Maruli tak mau disebut, kunker para legislator tersebut merupakan dukungan politik untuk mengintervensi perkara-perkara korupsi yang sedang diusut institusinya. “Kalau disuport ya senang. Tapi, kami bekerja dan bertindak secara professional dan yuridis. Jadi tidak ada kaitannya dengan partai,” ungkapnya.

Menyoal tentang perkembangan pencarian La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin guna pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar, Maruli menambahkan, pihaknya masih memburu keberadaan tersangka. Dimanapun tersangka berada, Maruli mengaku akan melakukan pengejaran dan penangkapan guna diperiksa sebagai tersangka.

“Saya menghimbau sekali kepada tersangka untuk menyerahkan diri saja. Jangan sembunyi di negara orang, kan dia belum tentu bersalah. Masih praduga tak bersalah. Kenapa musti lari-lari dan meninggalkan keluarganya,” tegas Maruli.

Maruli menilai, jika tersangka sudah bisa menggugat Kejaksaan dalam praperadilan, maka dia harus ada di Indonesia, dan bukan ada di luar negeri. “Saat ini tersangka sudah ada di Singapura. Saya minta bantuan ke Interpol,” ungkapnya.

Disinggung terkait lamanya pencarian tersangka, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini belum bisa memastikan hal itu. Namun dirinya berharap agar tersangka tidak perlu ditangkap, melainkan menyerahkan diri saja. “Sebagai warga negara yang baik harus hadir kalau dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka. Jangan sampai dikejar-kejar seperti maling,” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement