SURABAYA - Penetapan Ketua PSSI, La Nyalla
Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim dianggap telah
sesuai dengan prosedur.Pernyataan itu dikatakan, Ahmad Basara, Komisi III DPR
RI usai melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,
Kamis (31/3).
“Ketika Kejati Jatim mengambil
langkah hukum untuk menetapkan status tersangka dalam kasus Kadin, maka Kejaksaan
sudah mempertimbangkan aspek hukum yang menjadi dasar penetapan status
tersangka tersebut. Intinya kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan
kepolisian maupun Kejaksaan,” kata Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P)
tersebut di Kejati Jatim. Pada kunker tersebut, banyak hal yang dibicarakan
Komisi III dengan jajaran Kejati Jatim, termasuk akan adanya penambahan
anggaran perkara yang kurang mencukupi.
Selain Ahmad Basara, Kunker kemarin juga dihadiri anggota komisi III
lainnya, mereka yakni Taufiqul Hadi dari Fraksi Nasedm, Adies Kadir dari Fraksi
Golkar, Wihadi Wiyanto dari Fraksi PAN, dan Gusti Iskandar dari Fraksi Hanura."Kunker
Komisi III DPR RI merupakan rangkaian masa reses sejak tanggal 19 Maret hingga
4 April 2016 mendatang. Tujuannya untuk menjalankan tugas pengawasan untuk
memberikan dukungan politik terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh Kejati
Jatim,"terangnya.
Sementara, Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung mengapresiasi
dukungan yang diberikan Komisi III dalam penanganan korupsi dana hibah Kadin. Kendati
demikian, Maruli tak mau disebut, kunker para legislator tersebut merupakan
dukungan politik untuk mengintervensi perkara-perkara korupsi yang sedang
diusut institusinya. “Kalau disuport ya senang. Tapi, kami bekerja dan
bertindak secara professional dan yuridis. Jadi tidak ada kaitannya dengan
partai,” ungkapnya.
Menyoal tentang perkembangan pencarian La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus
dugaan korupsi dana hibah Kadin guna pembelian Initial Public Offering (IPO)
Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar, Maruli menambahkan, pihaknya masih memburu
keberadaan tersangka. Dimanapun tersangka berada, Maruli mengaku akan melakukan
pengejaran dan penangkapan guna diperiksa sebagai tersangka.
“Saya menghimbau sekali kepada
tersangka untuk menyerahkan diri saja. Jangan sembunyi di negara orang, kan dia
belum tentu bersalah. Masih praduga tak bersalah. Kenapa musti lari-lari dan
meninggalkan keluarganya,” tegas Maruli.
Maruli menilai, jika tersangka
sudah bisa menggugat Kejaksaan dalam praperadilan, maka dia harus ada di
Indonesia, dan bukan ada di luar negeri. “Saat ini tersangka sudah ada di
Singapura. Saya minta bantuan ke Interpol,” ungkapnya.
Disinggung terkait lamanya pencarian tersangka, mantan Direktur Penyidikan
pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini belum
bisa memastikan hal itu. Namun dirinya berharap agar tersangka tidak perlu
ditangkap, melainkan menyerahkan diri saja. “Sebagai warga negara yang baik
harus hadir kalau dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka. Jangan sampai
dikejar-kejar seperti maling,” pungkasnya. (Ban)