MADIUN - Suhartono, wakil ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten Madiun yang telah dipecat oleh DPD I Jawa Timur, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Selain Suhartono, turut melayangkan gugatan yakni mantan wakil sekretaris, Sujono.
Sedangkan yang digugat yakni DPD I Golkar Jawa Timur, Ketua Plt DPD II Golkar Kabupaten Madiun Heri Sugiono dan DPP Golkar. Turut tergugat yakni DPD II Kabupaten Madiun dan mantan ketua DPD II Golkar Kabupaten Madiun, Bagus Rizky Dinarwan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Arif Purwanto,SH, kliennya tidak mau menerima atas kesewenangan DPD I Golkar yang main pecat tanpa alasan yang jelas. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Organisasi No.07/DPP/Golkar/VII/2010 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi. "Ini bentuk kesewenangan DPD I. Harus kami lawan," kata Arif kepada wartawan, Selasa 5 April 2016.
Sedangkan Bagus Rizky turut digugat, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap dirinya sendiri yang juga dipecat sebagai ketua DPD II Golkar Kabupaten Madiun. Bagus dipecat hanya gara-gara menerima SK Munas Ancol (kubu Agung Laksono) ketika itu.
"Bagus turut kami gugat karena dia diam saat dizolimi. Ini mengakibatkan soliditas partai Golkar di Kabupaten Madiun, menurun. Petitum kami, agar hakim menyatakan pemecatan terhadap Bagus tidak sah, ganti rugi materiil sebesar Rp,100 ribu dan inmateriil sebesar Rp.10 milyar," pungkas Arif, yang juga korban pemecatan. Arif sebelumnya menjabat sekretaris DPD II Golkar Kota Madiun.
Sebelumnya, Arif Purwanto, sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Madiun yang diberhentikan oleh DPD I Golkar Jawa Timur, juga melawan keputusan DPD I Golkar Jawa Timur. Yakni dengan mengajukan gugatan terhadap DPD II, I hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, ke Pengadilan Negeri Madiun.
Dalam gugatannya, Arif Purwanto menggugat pemecatan dirinya sebagai sekretaris DPD II Golkar Kota Madiun oleh DPD I Golkar Jawa Timur. Karena pemecatan ini dianggap sebagai bentuk kesewenangan. Alasannya, pemecatan dirinya merupakan bentuk sanksi yang tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Organisasi Golkar No.07/DPP/Golkar/VII/2010 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi.
"Saya memang pernah diangkat sebagai Plt Ketua DPD II Kota Madiun oleh Munas Golkar Ancol (Kubu Agung Laksono) untuk melakukan konsolidasi. Karena ketika itu yang diakui pemerintah kepengurusan Golkar Munas Ancol. Setelah Golkar bersatu kembali, saya dipecat sebagai sekretaris tanpa alasan yang jelas oleh DPD I Jawa Timur," terang Arif Purwanto, kepada wartawan, 5 April 2016.
Dalam gugatan ini, Arif mengajukan dua petitum (tuntutan perdata). Pertama, ganti rugi materiil sebesar Rp.1,1 milyar dan inmaterial sebesar Rp.100 milyar terhadap para tergugat secara tanggung renteng. Pertimbangan besaran nilai ganti rugi itu, karena pada Pilihan Walikota (Pilwakot) Madiun tiga tahun lalu, ia dicalonkan dari Partai Golkar, namun memakai biaya sendiri.
"Saya waktu Pilwakot Madiun, dicalonkan oleh partai Golkar sebagai calon walikota. Itu saya pakai biaya sendiri. Kemudian sekarang diberhentikan sebagai sekretaris DPD II. Karena itu saya masukkan dalam petitum," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Pilwali 2013 lalu, Arif Purwanto yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang diusung Partai Golkar dan berpasangan dengan Hari Suci (PKS) hanya mendapatkan sebanyak 1.919 suara. (Jon)