Ilustrasi |
TULUNGAGUNG - Semua sama dihadapan hukum tanpa terkecuali. Tersangka anggota Polres Tulungagung Aiptu Joko Susilo diduga keras melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, pada selasa 29/3 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Jl. Panglima Sudirman nomor 52 A Kelurahan Kepatihan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun, minimal 4 tahun penjara,denda paling tinggi 8 milyar, dan 800 juta. Barang Bukti (BB) yang berhasil disita 1 bong alat hisap sabu, satu pipet bakar sabu, satu bungkus plastik sisa sabu. Tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu, setelah dilakukan tes urin di BNN, dan sorenya tes urin di Bayangkara Tulungagung juga dinyatakan positif.
Demi kepentingan penyelidikan, dikawatirkannya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Maka surat perintah penahanan atas dasar, pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 11, 20, 21, 22, 24 ayat (1) KUHAP. Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI. Laporan polisi LP/58/III/2016/Jatim/Res-T. Agung 29/3.
Surat perintah penyidikan : sprindik/38/III/2016/Resnarkoba 29/3. Maka tersangka diperintahkan untuk ditahan di rumah tahanan Polres selama 20 hari mulai 30/3 sampai dengan 18/4. Kemudian 10 hari dalam tahanan, tersangka ditangguhkan penahannnya berdasarkan surat nota dinas nomor. B/ND-12/IV/2016/Res Narkoba. Perintah lisan Kapolres 5/4 pukul 08.10 WIB, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka, jabatan anggota Satshabara Polres dipending untuk sementara waktu.
Untuk sementara, kasus tersangka dipending/dipetikeskan, sambil menunggu perintah selanjutnya. Tersangka di kembalikan dalam jabatn untuk menjalankan tugas satfungnya, demikian surat nota dinas 8/4. Ditangguhkannya penahanan tersangka,sesuai pasal 21 ayat (3) huruf (a) perkab nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri berbunyi : sangsi administrative berupa rekomendasi PTDH, dikenakan kepada pelanggar KEPP, yang melakukan pelanggaran di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menurut petimbangan pejabat yang berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk berasa dalam dinas Polri.
Bagi anggota Polri yang tersangkut tindak pidana, menunggu putusan hukum tetap atau inkracht, kode etik baru dilakukan. Info pada tahun 2009 tersangka melakukan pelanggaran disiplin dinas, tahun 2013 tes urin positif, tahun 2014 tes urin positif,tersangka pernah dibina di watu kasek. (Tim)