TULUNGAGUNG - Persidangan terdakwa Jumilah 48 tahun, alamat desa Bulusari, dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2014, tentang penempatan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, berkeyakinan bebas dari segala tuntutan hukum. Perkara tahun 2014 yang baru dilimpahkan di kejaksaan tahun 2016 kemarin lalu.
Sejak dipenyelidikan dan penyidikan aromanya sangat dipaksakan. Terdakwa ini, selama dalam pemeriksaan dikenakan penahanan kota, mulai tingkat penyidikan polisi, kejaksaan, majelis hakim.Sedangkan ancaman hukuman yang dijeratkan paling sedikit 2 tahun dan setingginya selama 10 tahun penjara. Penasehat hukumnya, Drs. Sumaji, SH, MH menerangkan, prinsipnya proses persidangan berjalan dengan bagus dan benar.
Tetapi, ada hambatan-hambatan yang melanggar hak seseorang tersangka. Nah, azas legalitas harus dibuat dengan benar dari a hingga z. oleh karena itu, terdakwa ini harus dibebaskan dulu, karena dasar kejadian yang dibuat semua cacat hukum. Sesuai tuntutan dengan pasal yang dijeratkan kepada tersangka, walau alasan tersangka menolak untuk didampingi, maka wajib bagi terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
Kemudian dasar bukti lainnya di berkas,seperti surat perintah lidik dan hasil lidik tidak ada, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada. P18 yang dikembalikan petunjuknya juga tidak ada, P19 petunjuk saksi pelapor juga tidak ada, tiba-tiba terbit P21, kata advokat itu. Mudah-mudahan penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan, harapnya.
Dalam persidangannya, Terdakwa membantah semua keterangan berita acara yang telah terdakwa tanda tangani. KTP, dan KK yang dijadikan barang bukti terdakwa tidak mengetahui asal-usulnya. Kemudian, Musiati yang bekerja di Hongkong terdakwa tidak tahu siapa yang memberangkatkannya. Winda, alamat desa Sidorejo dusun Sesek RT 01 RW 02 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menikah ikut suaminya di Jawa Tengah, saat ini stress. Akibat persoalan yang melibatkan dirinya. Ayahnya yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, tidak pernah melaporkan terdakwa.
Dan ibu kandung winda, saat ini mengalami sakit keras setelah mendengar anaknya dihadapkan dengan kasus itu, yang diduga disetir oknum wartawan, dan oknum LSM. Sampai sekarang keluarga miskin itu ketakutan, dan warga yang menyaksikannya tidak tega melihat keadaan wanita tua itu hidupnya semakin memprihatinkan. Awalnya, terdakwa ditawari seseorang ada yang ingin bekerja di warung kopi miliknya.
Karena warung kopi belum selesai dibangun, lalu terdakwa mempekerjakannya di rumah menantunya yang berdempetan rumah dengannya.Selama disana bekerja merawat cucunya dengan gaji per hari Rp 50.000,-. Kedua orang itu tidak tidur disana, kerja pagi pulang sore diantar jemput oleh oknum wartawan dan oknum LSM. (Nan)