Dewan Tunda Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok


LUMAJANG - Dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah, DPRD Lumajang menyepakati hanya melakukan pembahasan 10 Raperda saja. Sedangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditunda pembahasannya.Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono dalam Rapat Paripurna, Senin (11/4) di Kantor DPRD, menyampaikan Raperda KTR ditunda pembahasannya. Selanjutnya Raperda KTR akan dibahas bersama-sama dengan Raperda Pasir yang masih belum selesai.

Sedangkan 10 Raperda yang sudah disepakati merupakan yang dianggap prioritas dan perlu dilakukan pembahasan. Agus Wicaksono mengatakan, untuk pembahasan kali ini, merupakan pembahasan dengan jumlah Raperda yang cukup banyak. Pasalnya, dari pembahasan-pebahasan sebelumnya, maksimal hanya 5 raperda yang dibahas.“Biasanya kita hanya menyepakati 5 Raperda untuk dibahas, namun kali ini kita menyepakati 10. Itu sudah luar biasa,” terang Agus Wicaksono.

Alasan lain dikatakan, saat ini DPRD jumlah personel terbatas untuk membentuk Pansus Raperda. Pasalnya dalam pembentukan Pansus maksimal 25 orang. Sedangkan Pansus Raperda pasir sendiri masih belum dibubarkan. Agus Wicaksono menegaskan, pengajuan raperda KTR juga harus dibarengi dengan pengelolaan hasil bea cukai tembakau yang profesional. Hasil dari bea cukai juga harus jelas peruntukannya, termasuk salah satunya dikembalikan pada petani tembakau.“Pengelolaan hasil bea cukai tembakau harus profesional, salah satunya harus dikembalikan ke petani tembakau,” pungkas Agus Wicaksono.

Bupati Lumajang As’at Malik sebenarnya sudah menyampaikan kembali agar Raperda KTR diiukutkan dalam pembahasan. Namun ia atas nama pemerintahan menerima keputusan DPRD, karean suah dijelaskan jika Raperda KTR akan diikutkan bersama dengan Raperda Pasir. Namun ia meyakinkan, jika Pembahasan Raperda KTR akan dilakukan dalam tahun ini juga. “Paling lama 1 atau 2 bulan lagi akan dibahas,” kata bupati pada sjeumlah wartawan usai Rapat Paripurna.

Dijelaskan Perda KTR dibuat bukan untuk melarang seseorang untuk merokok. Melainkan mengatur seseorang agar tidak merokok pada kawasan yang sudah dilarang. Nantinya juga akan disediakan ruang tersendiri yang digunakan untuk merokok. Contoh kawasan yang dilarang untuk merokok, kata bupati seperti di kantor-kantor dan sekolah. Karena pada tempat tersebut tidak semua orang merokok. Sedangkan guru juga dilarang dilarang merokok di kelas.

“Perda ini jangan dimaknai untuk melarang seseorang merokok. Kita hanya membatasi dengan cara menempatkan mereka pada area yang pas. Agar orang yang tidak merokok tidak terkena asap,” pungkas bupati. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement