LUMAJANG
- Dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang
diajukan Pemerintah, DPRD Lumajang menyepakati hanya melakukan pembahasan 10
Raperda saja. Sedangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditunda
pembahasannya.Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono dalam Rapat Paripurna, Senin
(11/4) di Kantor DPRD, menyampaikan Raperda KTR ditunda pembahasannya.
Selanjutnya Raperda KTR akan dibahas bersama-sama dengan Raperda Pasir yang
masih belum selesai.
Sedangkan 10 Raperda yang sudah disepakati
merupakan yang dianggap prioritas dan perlu dilakukan pembahasan. Agus
Wicaksono mengatakan, untuk pembahasan kali ini, merupakan pembahasan dengan
jumlah Raperda yang cukup banyak. Pasalnya, dari pembahasan-pebahasan
sebelumnya, maksimal hanya 5 raperda yang dibahas.“Biasanya kita hanya
menyepakati 5 Raperda untuk dibahas, namun kali ini kita menyepakati 10. Itu
sudah luar biasa,” terang Agus Wicaksono.
Alasan lain dikatakan, saat ini DPRD jumlah
personel terbatas untuk membentuk Pansus Raperda. Pasalnya dalam pembentukan
Pansus maksimal 25 orang. Sedangkan Pansus Raperda pasir sendiri masih belum
dibubarkan. Agus Wicaksono menegaskan, pengajuan
raperda KTR juga harus dibarengi dengan pengelolaan hasil bea cukai tembakau
yang profesional. Hasil dari bea cukai juga harus jelas peruntukannya, termasuk
salah satunya dikembalikan pada petani tembakau.“Pengelolaan hasil bea cukai
tembakau harus profesional, salah satunya harus dikembalikan ke petani
tembakau,” pungkas Agus Wicaksono.
Bupati Lumajang As’at Malik sebenarnya sudah
menyampaikan kembali agar Raperda KTR diiukutkan dalam pembahasan. Namun ia
atas nama pemerintahan menerima keputusan DPRD, karean suah dijelaskan jika
Raperda KTR akan diikutkan bersama dengan Raperda Pasir. Namun ia meyakinkan, jika Pembahasan Raperda KTR akan dilakukan dalam tahun
ini juga. “Paling lama 1 atau 2 bulan lagi akan dibahas,” kata bupati pada
sjeumlah wartawan usai Rapat Paripurna.
Dijelaskan Perda KTR dibuat bukan untuk melarang
seseorang untuk merokok. Melainkan mengatur seseorang agar tidak merokok pada
kawasan yang sudah dilarang. Nantinya juga akan disediakan ruang tersendiri
yang digunakan untuk merokok. Contoh kawasan yang dilarang untuk merokok, kata
bupati seperti di kantor-kantor dan sekolah. Karena pada tempat tersebut tidak
semua orang merokok. Sedangkan guru juga dilarang dilarang merokok di kelas.
“Perda ini jangan dimaknai untuk melarang
seseorang merokok. Kita hanya membatasi dengan cara menempatkan mereka pada
area yang pas. Agar orang yang tidak merokok tidak terkena asap,” pungkas
bupati. (h)