SURABAYA - Setelah surat dakwaannya pernah dikandaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melimpahkan perkara pelanggaran hak cipta oleh bos tempat karaoke, Happy Puppy Setyadi Santoso dan NAV Achmad Budi Siswanto, terhadap tiga lagu band Radja ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dulu kan alasannya kita menggunakan pasal yang lama makanya ditolak hakim, sekarang kita jerat seperti putusan sela hakim PN Surabaya,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saar dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/3).
Didik mengatakan perubahan pasal tersebut tidak melewati penyidik Kepolisan. "Tidak, kami hanya menambah pasal, jadi tidak perlu berkas perkaranya dikembalikan ke Penyidik,"sambungnya.
Diakui Didik, Saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang dari PN Surabaya. "Perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan, gak lama lagi sidang, Jaksa yang menangani adalah Feri Rahman,"terang Didik.
Seperti diketahui, Perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri beberapa tahun lalu. Rumah karaoke yang dilaporkan ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Mereka dilaporkan dengan tuduhan memutar tiga lagu band Radja secara ilegal.
Seteru ini mengakibatkan dua bos karaoke di Surabaya, bos Happy Puppy Setyadi Santoso dan bos NAV Achmad Budi Siswanto, sempat mencicipi kursi terdakwa. Kini keduanya memperkarakan balik Ian Kasela. (Ban)