SURABAYA - Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik judi online beromzet puluhan miliaran rupiah. Judi online itu berjenis Togel dan Judi Bola.Dalam kasus itu, petugas membekuk dua pelaku, yakni Fernandus (42) warga Surabaya dan Endrow (39) asal Denpasar. Di Surabaya, mereka menjalankan bisnisnya di rumah Perum Citraland East Wood, Sambikerep, Surabaya.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Nur Rochman, Rabu (20/4) mengatakan mereka beroperasi dengan cara membuka bursa taruhan melalui situs perjudian Sbobet.com. Disitus itu pengunjung memasang taruhan dengan cara mengirim sms dan mentransfer melalui ATM.
Omzet komplotan ini sangat besar, mereka mempunyai dua kelompok. Kelompok utama berada di Bali, sedangkan kelompok kedua berada di Surabaya. Tersangka yang di Surabaya mencapai Rp 2 miliar perbulan dan tersangka yang di Bali tembus hingga Rp 30 miliar.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata bisnis haram itu mengarah pada tersangka Fernandus. Polisi akhirnya membekuk tersangka yang tinggal di Perumahan Citraland East Wood, Surabaya. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya mengamankan Endrow warga Tegal Dukuh Utara Badung, Denpasar.
Dalam aksinya, tersangka Fernandus menerima tombokan nomor togel dan judi bola dari penombok atau yang dikirim melalui SMS ke HP milik tersangka. Selanjutnya, nomor taruhan yang dihimpun dari para penggemar judi togel dan bola itu dikirim via SMS dan website kepada tersangka Endrow di Bali.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa bukti catatan transfer bank, beberapa buku tabungan, ATM, HP, Key Token BCA, Modem dan laptop milik keduanya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Milliar.(eko)