Anak Henry J Gunawan Ngemplang Pajak Rp. 6,1 Miliar

Surabaya Newsweek- Langkah tegas  Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim 1, untuk melakukan penyanderaan bagi pengusaha, yang tidak melakukan pembayaran Pajak dinilai sah – sah saja, salah satu contoh,dua penunggak pajak kelas kakap harus meringkuk di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Keduanya nekad menunggak pajak dengan total Rp 7 miliar lebih, namun ironisnya satu dari keduanya di lepaskan setelah membayar tunggakan pajaknya.

Diketahui  bahwa kedua penunggak pajak itu yakni berinisial DG yang merupakan Komisaris Utama PT SIP, yang bergerak di bidang properti dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6,1 miliar.

 "DG akhirnya kita lepaskan setelah siang tadi membayar tunggakan plus administrasi," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Hestu Yoga Saksama dalam jumpa pers di Kantor Wilayah DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo, Rabu (20/4/2016).

Sedangkan, satu orang lagi  penunggak pajak yang berinisial GPSS alias DSM yang merupakan, Direktur CV SA yang bergerak di bidang perdagangan menunggak pajak sebesar Rp 1,25 miliar. 

"Untuk penunggak pajak berinisial GPSS alias DSM masih kita titipkan di ruang tahanan Mapolda Jatim," imbuh Hestu.

Perlu diketahui bahwasanya, informasi yang dihimpun media ini, penunggak pajak berinisial DG  merupakan anak dari Henry J Gunawan, yang merupakan investor pembangunan Pasar Turi,yang saat ini masih berpolemik dengan Pemkot Surabaya.

Pasalnya, DG dijemput petugas pajak dirumahnya pada Rabu (20/4) sekitar pukul 03.00 dini hari, saat pukul 08.00 Wib, DG 'dijebloskan' ke dalam Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun demikian selang 3 jam kemudian atau sekitar pukul 11.00 Wib, DG dilepaskan karena tunggakan pajaknya telah dibayar.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement