Surabaya Newsweek- Langkah tegas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim 1,
untuk melakukan penyanderaan bagi pengusaha, yang tidak melakukan pembayaran
Pajak dinilai sah – sah saja, salah satu contoh,dua penunggak pajak kelas kakap
harus meringkuk di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Keduanya nekad menunggak
pajak dengan total Rp 7 miliar lebih, namun ironisnya satu dari keduanya di
lepaskan setelah membayar tunggakan pajaknya.
Diketahui bahwa kedua penunggak
pajak itu yakni berinisial DG yang merupakan Komisaris Utama PT SIP, yang
bergerak di bidang properti dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6,1 miliar.
"DG akhirnya kita lepaskan
setelah siang tadi membayar tunggakan plus administrasi," kata Kepala
Kantor Wilayah DJP Jatim I, Hestu Yoga Saksama dalam jumpa pers di Kantor
Wilayah DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo, Rabu (20/4/2016).
Sedangkan, satu orang lagi penunggak
pajak yang berinisial GPSS alias DSM yang merupakan, Direktur CV SA yang
bergerak di bidang perdagangan menunggak pajak sebesar Rp 1,25 miliar.
"Untuk penunggak pajak berinisial GPSS alias DSM masih kita titipkan
di ruang tahanan Mapolda Jatim," imbuh Hestu.
Perlu diketahui bahwasanya, informasi yang dihimpun media ini, penunggak
pajak berinisial DG merupakan anak dari Henry
J Gunawan, yang merupakan investor pembangunan Pasar Turi,yang saat ini masih berpolemik
dengan Pemkot Surabaya.
Pasalnya, DG dijemput petugas pajak dirumahnya pada Rabu (20/4) sekitar
pukul 03.00 dini hari, saat pukul 08.00 Wib, DG 'dijebloskan' ke dalam Lapas Klas
I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun demikian selang 3 jam kemudian atau
sekitar pukul 11.00 Wib, DG dilepaskan karena tunggakan pajaknya telah dibayar.(
Ham )