Alami Gangguhan Jiwa, Jimmy Divonis Bebas

Terdakwa Jimmy Kurniawan saat menjalani persidangan.
SURABAYA - Jimmy Kurniawan, terdakwa kasus uang palsu (upal) divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas dijatuhkan lantaran terdakwa mengalami gangguan jiwa dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Mengadili terdakwa Jimmy Kurniawan dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Serta mengembalikan hak dan nama baik terdakwa sebagai warga negara," ujar Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya. 

Dalam pertimbangannya, hakim Matheus menerangkan bahwa meskipun perbuatan terdakwa mengedarkan upal terbukti dalam persidangan, namun terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman. "Dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwa kondisi terdakwa memang sedang mengalami gangguan jiwa saat melakukan tindak pidana. Dan atas itulah, terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," jelasnya.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir dulu majelis," kata jaksa Fathol.

Terdakwa Jimmy ditangkap anggota Polsek Tegalsari saat berada di SPBU Jalan Dr Soetomo, Surabaya pada 26 Oktober lalu. Jimmy ditangkap karena diduga telah mengedarkan upal dengan cara membelikan bensin di SPBU tersebut. Terdakwa mendapat upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar dari seseorang yang bernama Gondo (DPO). Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan terungkap bahwa terdakwa benar-benar mengalami gangguan jiwa. Bahkan sebenarnya pada saat proses pemeriksaan di Polsek Tegalsari telah diketahui bahwa kondisi kejiwaan terdakwa sedang terganggu. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara. 

Namun sayangnya tanpa sebab yang jelas, Polsek Tegalsari tidak pernah melampirkan surat keterangan dari RS Bhayangkara itu ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. Hal itulah yang akhirnya membuat Jaksa Fathol ngotot untuk mengadili terdakwa.(Zai) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement