Agus Sukrianto DPO Kejari Sidoarjo Berhasil Diciduk


SIDOARJO - Kinerja pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi layak mendapatkan apresiasi, dimana dari sekian banyak para buron yang menjadi perhatian Kejari selain terpidana Yacoboes Musa yang masih dalam buruan , Kemarin Selasa, (26/4) terpidana Agus Sukiranto, terpidana kasus gardu induk PLN Boro Tanggulangin berhasil disergap oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dipimpin oleh Kasi Intel, Suhartono,SH dikawasan jalan tol Pondok Jati Sidoarjo.

Terpidana Agus Sukiranto yang juga mantan bos  KBIH (Kelompok Bimbangan Ibadah Haji) Al-Mutazam oleh Mahkamah Agung RI no. 155K/PID.SUS/2012 telah divonis pidana selama 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sempat menghilang selama 3 tahun dan lolos dari kejaran tim eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan cara berpindah-pindah tempat.

“ Saya  bangga atas tertangkapnya buronan kasus Gardu induk ini dan saya berterima kasih sekali kepada tim eksekutor Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun serta pihak kepolisian yang telah bekerjasama membantu menangkap Agus Sukiranto ini “ ucapnya Sunarto, Kajari Sidoarjo didepan awak media, kemarin.

“ Dan pengintaian buronan ini makan waktu yang sangat lama sekali dimana pihak Kejari Sidoarjo dibantu pihak kepolisian juga dari Adhyaksa Media Centre Kejagung RI “ tambah Sunarto. yang didakwa melakukan serangkaian kegiatan yang merugikan Negara Rp 3,2 milyar dengan melakukan mark up pengadaan lahan tanah seluas 28.120 m2  perencanaan dipakai untuk pembangunan  gardu induk PLN di desa Boro di Kecamatan Tanggulangin  tahun 2007 yang silam.

Dengan dibantu 7 terpidana lain  yang sudah tereksekusi dan masih terdapat 2 orang koruptor lagi yang masih belum tertangkap  Terpidana Sri Utami dan Budiman, dimana keduanya masih menunggu putusan MA, Dan  juga tidak menutup kemungkinan Kejari Sidoarjo juga akan melakukan tindakan serangkaian penangkapan kepada DPO lain yang masih berkeliaran utamanya Jacoubus Musa yang sudah diputus MA juga masih belum tertangkap serta  Jayadi mantan Dirut PDAM yang  akan segera dieksekusi dimana dalam putusan MA nya sudah diputuskan tapi masih belum ada tindak lanjutnya.

Sedang menurut Prosecutor Watch (Lembaga Pemantau kejaksaan) Dr. Ahmad Yulianto,SH mengatakan bahwa dalam pencatuman nama DPO harus bisa dipertanggung jawabkan secara moral,etik hukum serta harus disebarkan foto untuk bisa segera dikenal masyarakat baik tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten dan yang terpenting selalu  berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga imigrasi dalam mencekal serta dalam melakukan penangkapan “ ucapnya. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement