SIDOARJO - Kinerja pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi layak
mendapatkan apresiasi, dimana dari sekian banyak para buron yang menjadi
perhatian Kejari selain terpidana Yacoboes Musa yang masih dalam buruan ,
Kemarin Selasa, (26/4) terpidana Agus Sukiranto, terpidana kasus gardu induk
PLN Boro Tanggulangin berhasil disergap oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri
Sidoarjo yang dipimpin oleh Kasi Intel, Suhartono,SH dikawasan jalan tol Pondok
Jati Sidoarjo.
Terpidana Agus Sukiranto yang juga
mantan bos KBIH (Kelompok Bimbangan
Ibadah Haji) Al-Mutazam oleh Mahkamah Agung RI no. 155K/PID.SUS/2012 telah
divonis pidana selama 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sempat menghilang
selama 3 tahun dan lolos dari kejaran tim eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo
dengan cara berpindah-pindah tempat.
“ Saya bangga atas tertangkapnya buronan kasus Gardu
induk ini dan saya berterima kasih sekali kepada tim eksekutor Kasi Intel, Kasi
Pidsus dan Kasi Datun serta pihak kepolisian yang telah bekerjasama membantu
menangkap Agus Sukiranto ini “ ucapnya Sunarto, Kajari Sidoarjo didepan awak
media, kemarin.
“ Dan pengintaian buronan ini makan
waktu yang sangat lama sekali dimana pihak Kejari Sidoarjo dibantu pihak
kepolisian juga dari Adhyaksa Media Centre Kejagung RI “ tambah Sunarto. yang
didakwa melakukan serangkaian kegiatan yang merugikan Negara Rp 3,2 milyar
dengan melakukan mark up pengadaan
lahan tanah seluas 28.120 m2 perencanaan
dipakai untuk pembangunan gardu induk
PLN di desa Boro di Kecamatan Tanggulangin tahun 2007 yang silam.
Dengan dibantu 7 terpidana lain yang sudah tereksekusi dan masih terdapat 2 orang koruptor lagi yang masih belum tertangkap Terpidana Sri Utami dan Budiman, dimana keduanya masih menunggu putusan MA, Dan juga tidak menutup kemungkinan Kejari Sidoarjo
juga akan melakukan tindakan serangkaian penangkapan kepada DPO lain yang
masih berkeliaran utamanya Jacoubus Musa yang sudah diputus MA juga masih belum tertangkap serta Jayadi mantan Dirut PDAM yang akan segera dieksekusi dimana dalam putusan
MA nya sudah diputuskan tapi masih belum ada tindak lanjutnya.
Sedang menurut Prosecutor Watch (Lembaga Pemantau kejaksaan) Dr. Ahmad Yulianto,SH mengatakan bahwa
dalam pencatuman nama DPO harus bisa dipertanggung jawabkan secara moral,etik
hukum serta harus disebarkan foto untuk
bisa segera dikenal masyarakat baik tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten dan yang terpenting selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga
imigrasi dalam mencekal serta dalam melakukan penangkapan “ ucapnya. (NH)